Anggaran Rp 4 Miliar, Tak Semua Penanganan Bencana Gunakan BTT

Anggaran Rp 4 Miliar, Tak Semua Penanganan Bencana Gunakan BTT

Rusak : Meterial longsor talud yang masih membutuhkan penanganan serius.- Amarullah Nurcahyo dok /RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID- Dana pemerintah melalui APBD Kabupaten PURBALINGGA 2023 berupa Belanja Tak Terduga (BTT) tahun ini lebih sebesar Rp 4 miliar. Namun tidak semua penanganan bencana bisa menggunakan dana itu.

"Kami tidak mengajukan BTT. Tidak semua bencana bisa ditangani dengan BTT, ada kriterianya," jelas Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Purbalingga, Priyo Satmoko, Kamis 7 Desember 2023.

Khusus untuk talud di jalan Kabupaten Purbalingga di wilayah Kecamatan Rembang yang longsor belum lama ini, tentunya tidak ditangani dengan BTT. Asesmen akan dilakukan dan penahanan di OPD lain. "OPD lain yang berkolaborasi yaitu DPU PR dan Dinrumkim. Kami dalam asesmennya," tambahnya.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Purbalingga, Siswanto menjelaskan, pada prinsipnya BTT bisa untuk penanggulangan kedaruratan. Namun karena tidak ada bencana yang menyebabkan tanggap darurat, maka belum bisa menggunakan BTT," katanya.

BACA JUGA:BTT Rp 4 Miliar, Baru Terpakai Rp 18,5 Juta, Ini Pemakaiannya

BACA JUGA:BTT Tahun 2023 Lebih Kecil Dibanding Tahun 2022, Ada apa?

Ia juga mengingatkan, BTT  tahun 2022 lalu mencapai Rp 9,35 miliar. Lebih besarnya BTT tahun 2022 karena saat itu masih didominasi untuk penanganan wabah Covid-19. Sehingga anggarannya lumayan tinggi.

Lebih lanjut dijelaskan, BTT tak bisa asal digunakan saat ada kebencanaan. Baik bencana alam maupun bencana non alam dan bencana sosial.

Dinas atau organisasi perangkat daerah (OPD) bisa mengajukan penggunaan BTT manakala kebencanaan dinilai sangat darurat. Menganggu pelayanan dasar masyarakat dan jika tidak dibenahi akan membuat kerugian lebih besar, baru bisa mengajukan BTT.

Penggunaan BTT juga hasil usulan dari dinas terkait. Misalnya kebencanaan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), layanan kesehatan dan lainnya yang diatur dengan ketentuan dari Dinkes. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: