Melanggar Netralitas ASN, Spansuk Ucapan HUT PGRI dan Hari Guru Nasional di Kalimanah Diturunkan

Melanggar Netralitas ASN, Spansuk Ucapan HUT PGRI dan Hari Guru Nasional di Kalimanah Diturunkan

Panwaslu Kecamatan Kalimanah mengawasi penurunan spanduk ucapan HUT PGRI dan Hari Guru Nasional.-ADITYA/RADARMAS -

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Spanduk ucapan selamat Hari Ulang Tahun ke-78 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Hari Guru Nasional tahun 2023, yang dipasang di sekolah negeri wilayah Kecamatan kalimanah, diturunkan. Sebab, spanduk tersebut memuat foto atau gambar salah satu calon Anggota DPD RI.

Lulus Dwidiyanto, Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Kalimanah mengatakan, spanduk tersebut harus diturunkan. 

Pemasangan spanduk bergambar calon anggota DPD RI tersebut, melanggar aturan. Karena di pasang di kompleks lembaga pendidikan.

"Hal itu dilakukan dalam upaya menjaga netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara , red)," katanya.

BACA JUGA:8.100 ASN PPPK Teken Netralitas Pemilu

Dia menambahkan, jajaran Panwaslu Kecamatan Kalimanah telah mengimbau kepada kepala sekolah negeri, untuk menutup atau melepas spanduk yang memuat gambar calon Anggota DPD RI yang juga Ketua PGRI Jawa Tengah. "Karena telah memasuki masa kampanye,” tambahnya.

Diketahui, jelang Hari Ulang Tahun ke-78 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Hari Guru Nasional tahun 2023. Sejumlah sekolah diwilayah Kecamatan Kalimanah memasang spanduk ucapan selamat Hari Ulang Tahun ke-78 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Hari Guru Nasional tahun 2023.

Spanduk ucapan tersebut, memuat foto Dr H Muhdi SH MHum, Ketua PGRI Jawa Tengah. Namun, dia telah ditetapkan sebagai calon Anggota DPD RI oleh KPU Jawa Tengah.

Ditegaskan, netralitas ASN selama tahapan pemilu merupakan keharusan. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 280 Ayat 2 Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang–undang Nomor 5 Tahun 2014 tetang Aparatur Sipil Negara. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: