Selesaikan Kredit Bermasalah Melalui SSK, Kejari Dapatkan Penghargaan dari PT BPR BKK Purbalingga

Selesaikan Kredit Bermasalah Melalui SSK, Kejari Dapatkan Penghargaan dari PT BPR BKK Purbalingga

Kajari Purbalingga menerima penghargaan dari Dirut PT BPR BKK Purbalingga.-ADITYA/RADARMAS -

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga berhasil memulihkan keuangan negara Rp 2,2 miliar dari surat kuasa khusus (SKK) penyelesaikan kredit bermasalah pada PT BPR BKK Purbalingga (Perseroda).Pemulihan keuangan negara tersebut dilakukan mulai tahun 2022 hingga tahun 2023.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purbalingga Agus Khairudin SH MH, melalui Kasi Datun Kejari Purbalingga Kris Hadi Widayanto SH MH, Kamis, 7 Desember 2023. "Penanganan melalui kejaksaan (Kejari Purbalingga, red) tahun 2022 hingga tahun 2023 sebesar Rp 2,2 miliar," ungkapnya.

Atas keberhasilan Kejari Purbalingga tersebut, PT BPR BKK Purbalingga (Perseroda) memberikan penghargan, Rabu, 6 Desember 2023.

Penghargaan diberikan langsung oleh Direktur Utama PT BPR BKK Purbalingga (Perseroda) Supriyono, kepada Kajari Purbalingga Agus Khairudin, serta Kasi Datun Kejari Purbalingga Kris Hadi Widayanto, di Kantor Kejari Purbalingga.

BACA JUGA:Selesaikan Kredit Macet Rp 2,154 M, PT BPR BKK Purbalingga Kembali Kerjasama dengan Kejari

Dalam kesempatan itu, Direktur Utama PT BPR BKK Purbalingga (Perseroda) Supriyono mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejari Purbalingga, yang telah membantu dalam penyelesaian permasalahan perdata melaui SKK, pada tahun 2023.

Dia juga menjelaskan posisi November 2023, PT BPR BKK Purbalingga (Perseroda) memiliki asset sebesar Rp 448 miliar.

Kredit yang disalurkan kepada masyarakat mencapai Rp 346 miliar. Sedangkan, dana masyarakat yang berhasil dihimpun mencapai Rp 365 miliar.

PT BPR BKK Purbalingga (Perseroda) juga memberikan kontribusi kepada Pemerintah berupa pendapatan asli daera (PAD) pada tahun 2023 sebesar Rp 7,7 miliar. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: