Tipu Korbannya Bisa Lolos CPNS di Kemenkunham, Lelaki di Jatilawang Diringkus Satreskrim Polresta Banyumas
Pelaku saat diperiksa oleh penyidik di Kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas.-Humas Polresta Banyumas untuk Radarmas-
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Seorang laki-laki berinisial AP (44), warga Desa Tinggarjaya Kecamatan Jatilawang Kabupaten Banyumas dimankan petugas Satreskrim Polresta Banyumas.
AP ditangkap usai dilaporkan oleh RS (56) warga Desa Karangcegak Kecamatan Sumbang. Karena menjadi korban penipuan untuk menjadi CPNS di Kemenkumham.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan mengatakan, kejadian itu terjadi pada hari Selasa tanggal 20 April 2021 pukul 11:00 WIB di rumah RS (korban, red).
BACA JUGA:Soal APK Caleg Melanggar, Begini Penjelasan Bawaslu
“Adapun modus operandi yang dijalankan pelaku atas nama AP ini menjanjikan bisa meloloskan masuk CPNS dengan meminta sejumlah uang," ungkap Kasat Reskrim, Rabu (6/12/2023).
Dijelaskan, kejadian bermula saat Maret 2021 korban dikenalkan kepada pelaku. Lalu pelaku menyampaikan sanggup mengawal ke dua anak korban untuk menjadi PNS di Kemenkumham dan pelaku menjanjikan 100 persen jadi atau lolos
"Terlapor juga menyampaikan kepada pelapor bahwa terlapor mempunyai saudara di kemenkumham di Semarang. Setelah itu pelapor mulai percaya dan tertarik atas apa yang di sampaikan oleh terlapor kemudian pada tanggal 20 April 2021 pelapor menyerahkan uang sebesar Rp.200.000.000 kepada terlapor," jelas Kasat Reskrim.
BACA JUGA:Soal APK Caleg Melanggar, Begini Penjelasan Bawaslu
Kemudian pada tanggal 19 OKtober 2021 pelapor dan kedua anak pelapor pergi ke Semarang untuk mengikuti tes seleksi PNS di Unes Semarang, namun pada tanggal 18 November 2021 dalam pengumuman tes seleksi PNS dinyatakan tidak lolos seleksi.
"Karena tidak lolos seleksi, kemudian pelapor meminta uang milik pelapor sebesar Rp.200.000.000 tersebut untuk dikembalikan, namun terlapor tidak kunjung mengembalikan sehingga pelapor melaporkan ke kantor Polisi," sambungnya.
AP kemudian berhasil diamankan pada Sabtu 7 Oktober 2023 beserta barang bukti berupa 1 lembar tanda terima uang sejumlah Rp. 200.000.000 untuk pembayaran penerimaan ASN (PNS) di Kemenkumham tertanggal 20 April 2021 di Karangcegak.
BACA JUGA:Pikap Pengangkut Paralon Guling di Watuagung
"Saat ini pelaku dan barang bukti telah dimankan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal 378 dan 372 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," bebernya.
Dan atas peristiwa tersebut, Kasat Reskrim juga mengimbau agar masyarakat tidak percaya kepada individu atau oknum maupun organisasi manapun yang menjanjikan lolos tes CPNS dengan membayar. Karena, itu sudah pasti penipuan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: