Soal APK Caleg Melanggar, Begini Penjelasan Bawaslu

Soal APK Caleg Melanggar, Begini Penjelasan Bawaslu

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Banyumas Yon Daryono.-AHMAD ERWIN/RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Berbagai Alat Peraga Kampanye (APK) seperti terpaku di pohon, menggantung di tiang listrik dan terpasang di Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) masih saja ditemui di Kabupaten Banyumas

Dikonfirmasi terkait hal itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Banyumas Yon Daryono mengatakan, terkait hal tersebut untuk saat ini pihaknya akan melakukan pertemuan dengan berbagai stakeholder sore nanti. 

"Mengingat karena ini masa kampanye, anti kami akan melakukan pertemuan dengan LO Parpor, dinhub, dinas Perijinan dan Satpol PP," katanya, Rabu (6/12/2023) 

BACA JUGA:Bulan Ini, Beras Subsidi Pangan Didistribusikan untuk Masyarakat di Banyumas

Dengan masa kampanye saat ini terhitung sejam 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, dijelaskan, untuk segala jenis bentuk pelanggaran kampanye maka Bawaslu akan langsung melakukan eksekusi. 

Yon menyebutkan, sejumlah titik yang dilarang untuk menyebarkan APK yaitu seperti di Jalan Jenderal Soedirma, Jalan Overste Isdiman, Jalan Raga Semansang dan Jalan Gatot Subroto. 

Hal tersebut juga berlaku di tempat umum seperti Jembatan dan APILL. 

BACA JUGA:Pikap Pengangkut Paralon Guling di Watuagung

"Di tanggal 16 November kita sudah melakukan penertiban besama satpol PP. Itu mendapatkan 13 ribu alat peraga yang tidak sesuai dengan Perda. Karena saat itu belum masa kampanye jadi penindakannya menggunakan Perda ijin reklame," jelasnya. 

Tiga belas ribu APK melanggar yang ditertibkan tersebut, menurutnya, merupakan penertiban APK melanggar terbanyak di Jawa Tengah. 

"Itu menjadi jumlah terbanyak se Jawa Tengah yang ditertibkan jajaran Bawaslu," lanjutnya. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: