Standar Baru Pemberangkatan Haji, Istithaah Jadi Syarat Pelunasan Bipih

Standar Baru Pemberangkatan Haji, Istithaah Jadi Syarat Pelunasan Bipih

Koordinasi penyelengaraan haji Kabupaten Banyumas tahun 2024 dengan narasumber dari pusat kesehatan haji Kemenkes, Rabu (6/12/2023).-YUDHA IMAN PRIMADI/RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas terus meningkatkan kemampuan petugas-tugas pemeriksaan haji di puskesmas, rumah sakit dan laboratorium kesehatan daerah (Labkesda) dengan menggelar koordinasi penyelenggaraan kesehatan haji Kabupaten Banyumas tahun 1445H/2023M, Rabu (6/12).

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Banyumas, Siti Hatmoko SKM MKes dalam pengarahannya mengatakan, dua atau tiga tahun lalu pelunasan Biaya Perjalan Haji dan Umroh (Bipih) tidak menunggu keluarnya status istithaah jemaah.

Namun untuk tahun ini, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 tahun 2016 status Istithaah menjadi persyaratan untuk pelunasan Bipih. 

"Untuk tahun ini rekan-rekan petugas pemeriksaan kesehatan jemaah haji turut menentukan apakah calon jemaah haji dapat melakukan pelunasan Bipih atau tidak," katanya.

BACA JUGA:Porsi Batu di Banyumas Ada Lima Calon Jemaah Haji

BACA JUGA:Pembuatan Paspor Jemaah Haji Banyumas Sempat Terkendala Pembayaran Billing

Sito mengingatkan kepada petugas pemeriksaan kesehatan jemaah haji di puskesmas, rumah sakit dan Labkesda, agar teliti dalam menginput hasil pemeriksaan kesehatan jemaah ke Sistem informasi kesehatan haji dilaksanakan melalui Sistem Komputerisasi Haji Terpadu Bidang Kesehatan (Siskohatkes).

Data yang dinput ke dalam sistem sangat menentukan dan jika dari petugas kurang teliti dalam menginput maka hasil yang dianalisa oleh sistem bisa terbalik.

"Melalui koordinasi penyelenggaraan kesehatan haji hari ini (Rabu) dengan narasumber dari tim kerja pemeriksaan kesehatan haji Pusat Kesehatan Haji Kemenkes maka diharapkan hasil pemeriksaan kesehatan haji calon jemaah haji yang dihasilkan valid," terangnya.

Adapun dalam koordinasi penyelenggaraan kesehatan haji Kabupaten Banyumas tahun 1445H/2023M juga diberikan surat pemberitahuan pada kepala puskesmas.

Bahwa bagi calon jemaah haji yang belum melakukan pemeriksaan laboratorium, pemeriksaan dapat dilaksanakan oleh Labkesda bulan ini denga tarif sesuai Perda Nomor 39 tahun 2014 tentang tarif pelayanan kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas Rp 373.400 dan biaya pemeriksaan HbAIc sebesar Rp 145.000.

"Mudah-mudahan pelayanan kita yang selama ini telah dinilai baik dengan segala kekurangannya dapat terus diperbaiki," pungkas Sito. (yda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: