Target PBB di Banyumas Tahun Depan Naik 12,8 Persen

Target PBB di Banyumas Tahun Depan Naik 12,8 Persen

Ilustrasi Pajak Bumi dan Bangunan-Kawasan padat penduduk dengan bangunan berlantai lebih dari satu di kota Purwokerto -DIMAS PRABOWO/RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID  - Pendapatan daerah dari sektor pajak bumi dan bangunan (PBB), tahun depan ditarget Rp 79,1 miliar. Target tersebut naik 12,8 persen dibandingkan dengan target PBB tahun ini sebesar Rp 70,1 miliar. 

"Dengan Target setinggi itu, kami mengharap tingkat partisipasi masyarakat wajib pajak lebih tinggi lagi. dalam rangka bergotong royong menopang pembangunan di wilayah Kabupaten Banyumas melalui kewajiban membayar pajak," kata Kepala Bidang Pajak Daerah I Badan Pendapatan Daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyumas Dedi Kuswanto.  

Ia menambahkan, jika melihat dari pemenuhan kewajiban pembayaran pajak PBB-P2 sampai hari ini, baru di angka 75% wajib pajak yang memenuhi kewajiban pajaknya. 

BACA JUGA:Harga Pertamax Series dan Dex Series Turun di Bulan Desember

"Artinya kami sedang berupaya agar yang 25% sisanya juga segera dapat memenuhi kewajiban pajaknya," ujarnya. 

Soal itu, pihaknya sudah melakukan koordinasi denham perangkat desa. Masih adanya wajib pajak yang belum melaksanakan kewajibannya dikarenakan beberapa faktor. 

"Kita belum tau pastinya ya, cuma ada beberapa informasi dari para perangkat desa, alasannya satu data yang tercantum di SPPT tidak sesuai, misal luas tanah, luas bangunan, nama wajib pajak, alamat,dll, sehingga mereka tidak mau bayar kalo belum disesuaikan. Kedua, objek PBB nya masih jadi 1 bidang, padahal seharusnya sudah dibagi menjadi beberapa bagian, sehingga keberatan membayarnya," ucapnya. 

BACA JUGA:Dekranasda Dorong Batik Asli Cilacap Jadi Seragam ASN di Lingkup Pemkab Cilacap

Dengan kondisi tersebut ia jelaskan, perlu dilakukan sebuah terobosan. Salah satunya adalah dengan pemutakhiran data dan pendataan ulang potensi pajak, objek pajak, dan wajib pajak. 

"Upaya dan inovasi peningkatan pendapatan Pajak PBB meliputi evaluasi Besaran NJOP (Nilai Jual Objek Pajakk), penguatan Peran Agen “LAKU PANDAI” (Tempat Pembayaran PBB-P2). Sosialisasi PBB-P2 dan BPHTB lebih intens, dan mengagendakan acara "Pekan Panutan Pembayaran PBB-P2" secara berkala," pungkasnya. (aam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: