Dituding Diam dan Lakukan Pembiaran, Bawaslu : Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Pasti Diproses

Dituding Diam dan Lakukan Pembiaran, Bawaslu : Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Pasti Diproses

Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Misrad.-ADITYA/RADARMAS -

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga memastikan akan memproses jika ada laporan dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN).

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Misrad kepada Radarmas, Sabtu, 25 November 2023.

"Karena untuk menentukan dugaan pelanggaran pemilu menjadi pelanggaran itu kewenangan Bawaslu, melalui Rapat Pleno," katanya.

Misrad mengungkapkan hal tersebut, ditengah situasi terkini di Purbalingga yang ramai pemberitaan dugaan netralitas ASN. 

BACA JUGA:8.100 ASN PPPK Teken Netralitas Pemilu

BACA JUGA:Netralitas ASN Masih Akan Menjadi Masalah dalam Pemilu Serentak 2024 di Purbalingga

Yakni, dugaan pelanggaran netralitas ASN, untuk memenangkan salah satu partai politik (parpol), yang ditudingkan sejumlah pimpinan parpol.

Dia menyebutkan, terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu punya regulasi meknaisme cara penyelesainnya. 

Hal itu, menjawab tudingan salah satu pimpinan parpol, yang menganggap Bawaslu diam, terkait dugaan mobilisasi ASN tersebut.

"Ya itu pendapat mereka sah-sah saja, itu hak pendapat masyarakat atau peserta pemilu yg harus kita hormati," ujarnya.

BACA JUGA:'Lawan' Terberat Pengawasan Pemilu di Purbalingga Adalah Netralitas ASN

Dia menambahkan, berdasarkan situasi terkini di Purbalingga, Bawaslu mengingatkan seluruh elemen masyarakat termasuk ASN, untuk menjaga netralitas dalam konteks politik. 

"ASN memiliki peran krusial dalam mendukung penyelenggaraan demokrasi yang bersih dan adil," tambahnya.

Menurutnya, netralitas ASN merupakan pondasi utama dalam menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan dan keadilan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: