Meski Belum Dibahas Dewan Pengupahan Cilacap, Serikat Pekerja Usulkan Kenaikan Upah 2024 Sebesar 15 Persen

Meski Belum Dibahas Dewan Pengupahan Cilacap, Serikat Pekerja Usulkan Kenaikan Upah 2024 Sebesar 15 Persen

Joko Waluyo (tengah) saat mempimpin audensi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Cilacap terkait kenaikan upah buruh, Kamis 13 Oktober 2022 lalu.-DOK JULIUS/RADARMAS-

CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Menjelang tahun 2024, Dewan Pengupahan Kabupaten CILACAP hingga saat ini tak kunjung melakukan pembahahasan mengenai rekomendasi untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Padahal, lembaga tersebut memiliki tugas serta kewenangan untuk mengkaji serta membahas penetapan upah atau rekomendasi usulan upah bagi pekerja pada setiap tahunnya.

"Kita saat ini belum mendapatkan info apapun mengenai rekomendasi penetapan upah untuk tahun 2024, padahal semestinya hal itu saat ini sudah dibahas," kata Joko Waluyo, selaku anggota Dewan Pengupahan dari unsur pekerja, Minggu (12/11/2023).

Selain itu, Joko yang merupakan sekretaris DPC Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak Gas, dan Umum (FSP KEP) itu mengusulkan kenaikan upah buruh pada tahun 2024 mendatang sebesar 15 persen.

BACA JUGA:Pemkab Cilacap Hibahkan Dana untuk Pilkada ke KPU dan Bawaslu Cilacap

BACA JUGA:Segara Anakan Cilacap Punya Potensi Capai Rp 1,296 Triliun

"Meski belum dibahas, kita serikat pekerja sepakat mengusulkan kenaikan upah sebesar 15 persen dengan berbagai pertimbangan," lanjutnya.

FSPKEP telah melakukan survei harga kebutuhan para pekerja di salah satu pasar tradisional di Cilacap. Dalam hal tersebut tersebut FSPKEP mensurvei sebanyak 64 jenis kebutuhan para pekerja dari sandang sampai wisata.

"Dari hasil survei itu, biaya hidup di Kabupaten Cilacap sekitar Rp 2.900.000. Padahal UMK Cilacap saat ini sekitar Rp 2.300.000, maka usulan kenaikan 15 persen menurut kami sangat relevan," tegasnya.

Lebih lanjut Joko mengatakan, terkait terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Upah Minimum, dia berharap baik Pemerintah Kabupaten Cilacap maupun Pemprov Jateng untuk tahun ini mengabaikan pemberlakuannya.

"Alasannya jika menggunakan formulasi PP tersebut, maka UMK 2024 Cilacap naik tidak lebih dari Rp 90 ribu. Jika ditambah dengan UMK maka masih sangat jauh dari nilai komponen hidup layak," tandasnya.

Jika mengacu pada hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL), didapatkan bahwa nilai KHL meningkat sebesar 21 persen dari tahun sebelumnya.

"Dengan tuntutan 15 persen, paling tidak kenaikan upah tahun depan bisa membantu meningkatkan daya beli para buruh yang sempat turun karena kenaikan harga kebutuhan pokok dan BBM," pungkasnya. (jul)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: