Satpol PP Cilacap Tertibkan PKL yang Menyalahi Aturan

Satpol PP Cilacap Tertibkan PKL yang Menyalahi Aturan

Petugas Satpol PP Cilacap membongkar warung semi permanen yang menghalangi jalan.-Satpol PP Cilacap Untuk Radarmas-

CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Dalam rangka penilaian Adipura dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemerintah Kabupaten CILACAP menata wilayah perkotaan. Salah satunya penertiban pedagang kaki lima (PKL). 

Sekretaris Satpol PP Cilacap, Fathan Adhi Candra mengatakan, dalam kegiatan tersebut sedikitnya ada 10 PKL yang ditertibkan. Selain itu, pihaknya juga menertibkan 30 banner komersil yang melanggar aturan.

"Ada beberapa titik yang kita pantau. Seperti di Jalan Ahmad Yani, Sutomo, Jendral Sudirman, Gatot Subroto, S Parman, dan Jalan Jawa," katanya, Rabu (22/11/2023).

Dikatakan Fathan, kegiatan tersebut dilakukan tidak hanya dalam rangka penilaian Adipura saja, namun juga bagian dari kegiatan ketertiban, kebersihan dan keindahan (K3). 

BACA JUGA:Resmi Jabat PJ Bupati Cilacap, Ini 10 Program Prioritas Awaluddin Muuri

BACA JUGA:RTH di Cilacap Baru 18 Persen, Masih Perlu Tambahan RTH Lagi

"Kegiatan ini rutin kita laksanakan. Tujuannya agar wajah dan tata kota Cilacap lebih baik dan menarik," katanya.

Menurutnya, masih banyak PKL yang berjualan di trotoar. Untuk itu pihaknya mengimbau dan mengajak masyarakat agar tidak menyalahgunakan fungsi trotoar untuk kepentingan pribadi.

"Para personil Satpol PP akan terus melakukan pengawasan di lapangan. Kami berharap dukungan dan kerjasamanya agar Cilacap menjadi kota yang tertib, bersih, aman dan nyaman," kata Fathan. (ray)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: