Semester Pertama 2023, PPA dan Pencurian Menjadi Kasus yang Paling Banyak Ditangani Kejari

Semester Pertama 2023, PPA dan Pencurian Menjadi Kasus yang Paling Banyak Ditangani Kejari

Pemusnahan barang bukti di Halaman Kejari Purbalingga dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke 63. (ADITYA/RADARMAS)--

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Tindak pidana perlindungan terhadap perempuan dan anak (PPA) menjadi jumlah kasus yang paling banyak masuk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga, pada semester pertama tahun 2023 ini.

Hal itu terungkap dalam press rilis kinerja Kejari Purbalingga dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke 63 tahun 2023, yang dilaksanakan, Jumat, 21 Juli 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purbalingga Asnath Anytha Idatua Hutagalung SH MH mengungkapkan, berdasarkan data kinerja Seksi Pidana Umum atau Pidum, tindak pidana PPA menjadi kasus kedua terbanyak yang ditangani.

"Yakni, sebanyak 18 kasus. Data tersebut adalah data mulai 1 Januari 2023 hingga 30 Juni 2023," katanya.

BACA JUGA:Warisi Kesenian Sejak 1985, Kesulitan Cari Generasi Muda yang Ikut Melestarikan

Sedangkan berada di posisi kedua adalah kasus tindak pidana pencurian menduduki peringkat pertama kasus yang ditangani. Yakni, sebanyak 31 kasus.

Kajari juga mengungkapkan, melengkapi posisi tiga besar kasus yang ditangani Kejari adalah kasus tindak pidana narkotika dan obat terlarang, dengan 15 kasus.

Dalam kesempatan itu, juga dilaksanakan pemusnahan batang bukti perkara yang telah memiliki keputusan hukum tetap. Yakni, barang bukti 37 perkara.

Pemusnaham barang bukti dipimpin langsung oleh Kajari Purbalingga, didampingi oleh Kapolres Purbalingga AKBP Hendra Irawan.

Serta, juga didampingi oleh perwakilam dari Pengadilan negeri Purbalingga, BNNK Purbalingga dan Dinkes Kabupaten Purbalingga.

BACA JUGA:Jalan Menuju Bandara JBS Purbalingga Via Kembangan- Tidu Masih MinimDrainase

Jenis barang bukti yang dimusnahkan adalah Narkotika jenis Metamfetaminan atau Shabu dengan berat kotor kurang lebih 3.23 gram atau 9 paket.

Psikotropika jenis Alprazolam berjumlah 30 butir. Obat-obatan daftar G Merek Hexymer dan Tramadol dll, berjumlah 4.484 butir.

Senjata tajam tiga buah berbagai jenis, Handphone empat unit, minuman keras dengan jumlah enam botol, lakaian 35 jenis, erta 96 barang lainya.

Pemusnahan dilakukan dengan dibakar, diblender, serta dimusnahkan dengan cara digergaji dan dirusak menggunakan palu. Pelaksanaan pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Purbalingga. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: