Angka Pengangguran Terbuka di Cilacap Tinggi, 83.941 Orang Menganggur

Angka Pengangguran Terbuka di Cilacap Tinggi, 83.941 Orang Menganggur

Sekda Cilacap Awaludin Murri. -Pemkab Cilacap untuk Radarmas-

CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Angka pengangguran terbuka di Kabupaten CILACAP sangat tinggi. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) CILACAP terus berupaya mengatasinya. Terlebih kondisi tersebut menjadi sejumlah sorotan sejumlah pihak. 

Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Awaludin Murri mengatakan, tingkat pengangguran terbuka di Kabupaten Cilacap 9,62 persen. Atau sebanyak 83.941 orang di Kabupaten Cilacap yang menganggur

"Jumlah penduduk Kabupaten Cilacap saat ini mencapai 2.022.807 orang, dan angkatan kerja sebanyak 872.454 orang," kata Sekda. 

Dikatakan Sekda, kondisi tersebut tantangan bagi Pemkab Cilacap untuk mengambil tindakan yang tepat guna mengatasi masalah pengangguran. Dimana 20 persennya merupakan usia produktif. 

BACA JUGA:Dua Pelaku Perundungan di Cimanggu, Cilacap Divonis 2 Tahun Penjara dan 6 Bulan Penjara

BACA JUGA:Musim Hujan Diprediksi Mundur, Ribuan Hektare Sawah di Cilacap Terdampak Kekeringan

Awaludin mengatakan, pada periode Januari hingga September 2023, jumlah pencari kerja di Kabupaten Cilacap mulai menurun menjadi 15.011 orang. Kondisi tersebut terjadi adanya perubahan dalam tren pencarian pekerjaan di tingkat lokal.

Disisi lain, lanjut Awaludin, Kabupaten Cilacap menjadi lumbung tenaga migran di Indonesia. Pada tahun 2022 terdapat 7.394 orang pekerja migran yang berangkat ke luar negeri.

"Namun selama periode Januari hingga September 2023, jumlah pekerja migran mengalami penurunan menjadi 5.186 orang. 

Ini menunjukkan perubahan dalam dinamika perburuan kerja di luar negeri, yang dapat mempengaruhi banyak keluarga di Kabupaten Cilacap," ujar Awaludin.

Awaludin mengatakan, Pemkab Cilacap bersama pemerintah pusat terus berupaya untuk mengatasi hal tersebut, termasuk dalam pelayanan tenaga migran di Kabupaten Cilacap untuk memastikan keselamatan mereka. 

"Saat Kabupaten Cilacap Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) dalam penempatan PMI sudah ada sejak tahun 2018. LTSA telah membantu dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) dan CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia), ini adalah upaya positif yang patut diapresiasi," katanya. (ray)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: