Daop 5 Purwokerto Beri Efek Jera Pelaku Sabotase Rel KA

Daop 5 Purwokerto Beri Efek Jera Pelaku Sabotase Rel KA

SABOTASE : Daop 5 Purwokerto mengamankan pelaku tindakan sabotase rel KA.-DAOP 5 UNTUK RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Salah satu pelaku terindikasi melakukan tindakan sabotase jalur KA diamankan tim pengamanan Daop 5 PURWOKERTO bersama kepolisian. Tindakan yang dilakukan pelaku adalah meletakkan tumpukan batu di jalur Kereta Api tepatnya di petak antara Stasiun Langen - Stasiun Banjar.

Manager Humas Daop 5 PURWOKERTO, Feni Novida Saragih mengatakan, kejadian tersebut diketahui pada Jumat (27/10) sekitar pukul 19.10 WIB. KAI Daop 5 PURWOKERTO mendapatkan laporan bahwa KA Serayu 255 relasi Pasarsenen-PURWOKERTO tertemper tumpukan batu.

"Demi keamanan perjalanannya harus berhenti sejenak di petak jalan. Akibat benturan tersebut, sebanyak tiga bantalan rel ditemukan dalam keadaan pecah," ujar dia.

Dia menambahkan, tim Daop 5 PURWOKERTO menangkap dan mengamankan pelaku dan selanjutnya pelaku diamankan dan dimintai keterangan, kemudian diserahkan ke Polsek Pataruman untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

BACA JUGA:Tiduran di Tengah Rel, Warga Kuripan, Cilacap Meninggal Tertabrak Kereta Api Barang

BACA JUGA:Simak Baik-Baik, Inilah 7 Tips Memilih Kursi Kereta yang Nyaman dan Tidak Jalan Mundur

"KAI Daop 5 Purwokerto mengecam tindakan sabotase dan vandalisme karena dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api dan akan menindak tegas sesuai proses hukum bagi seluruh oknum yang melakukan sabotase jalur KA," tuturnya.

Menurutnya, sesuai UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian pasal 178 menyatakan bahwa setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

Serta, sesuai UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian pasal 192 dinyatakan bahwa setiap orang yang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, dan bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam pasal 178, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak seratus juta rupiah

"Berbagai upaya dilakukan Daop 5 Purwokerto untuk mengamankan jalur KA dengan bentang yang sangat luas. Di beberapa area rawan dilakukan Patroli Pengamanan. Selain itu kami juga kerap melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan anak-anak sekolah di sekitar jalur KA," tuturnya.

BACA JUGA:Angka Kecelakaan di Perlintasan Kereta Masih Tinggi, Hingga Oktober Tercatat Ada 9 Kasus

BACA JUGA:Perjalanan Kereta dari Daop 5 Purwokerto Kembali Normal

Keberhasilan upaya menangkap oknum indikasi sabotase ini juga terbantu melalui kerjasama dengan masyarakat sekitar yang telah melaporkan saat melihat tindakan oknum dan kondisi jalur KA yang mencurigakan.

Hasil tindak lanjut laporan tersebut selalu dikordinasikan bersama jajaran kepolisian setempat, melalui kolaborasi jajaran unit Pengamanan PT KAI Daop 5 Purwokerto dan Kepolisian. KAI Daop 5 Purwokerto sangat mengapresiasi seluruh masyarakat yang telah peduli menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA sebagai transportasi publik. (mhd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: