Hari Ini, Calon Siswa Baru Harus Daftar Ulang atau Dianggap Mengundurkan Diri

Hari Ini, Calon Siswa Baru Harus Daftar Ulang atau Dianggap Mengundurkan Diri

Kasi SMA dan SLB Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng, Yuniarso K Adi BANYUMAS - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jateng telah menjadwalkan hari ini Rabu, (1/7) untuk daftar diri bagi peserta yang lolos dalam seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020. Hasil seleksi PPDB 2020 sendiri telah diumumkan kemarin, Selasa (30/6) pukul 17.00. Hasil seleksi dapat dilihat secara daring atau papan pengumuman di sekolah tujuan. Kasi SMA dan SLB Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng, Yuniarso K Adi, Rabu (1/7) mengatakan peserta yang telah diterima jalur zonasi untuk melakukan lapor diri atau daftar ulang ke sekolah tujuan. Baca Juga: https://radarbanyumas.co.id/calon-siswa-khawatir-tak-dapat-bangku-ppdb-online-smp-tahun-2020/ https://radarbanyumas.co.id/new-normal-satpol-pp-banyumas-akui-semakin-sulit-awasi-mobilitas-masyarakat/ "Bagi calon siswa baru yang telah dinyatakan diterima seleksi PPDB namun tidak lapor diri sesuai jadwal ditentukan akan dinyatakan mengundurkan diri," kata dia. Adapun menurut dia, proses daftar ulang dilakukan di sekolah yang dituju. "Dalam proses daftar ulang dan verifikasi data nantinya, satuan pendidikan juga harus memperhatikan protokol covid-19. Jangam sampai membludak," tutur dia. Daftar ulang ink akan berlangsung mulai 1-8 Juli. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: