Satpol PP dan Tim Gabungan di Banyumas Akan PantauTempat Hiburan Malam dan Panti Pijat Selama Ramadan

Satpol PP dan Tim Gabungan di Banyumas Akan PantauTempat Hiburan Malam dan Panti Pijat Selama Ramadan

ilustrasi hiburan malam_Gemerlap lampu warna warni disalah satu tempat hiburan malam di Purwokerto. Selama Ramadan 2023, jam operasional tempat hiburan malam di Kabupaten Banyumas akan di batasi.-Foto Dimas Prabowo / Radar Banyumas -

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID- Selama bulan ramadhan 1444 atau 2023 ini, tempat hiburan malam seperti bar, kelab malam, diskotik, panti pijat, rumah bilyar untuk hiburan, SPA dan sanggar seni tradisional bersifat usaha dan hiburan, dilarang mengoperasikan atau membuka kegiatan usahanya. 

Hal itu didasarkan dari surat edaran Bupati nomor 556/2166 tahun 2023 tentang ketentuan waktu operasional usaha rekreasi dan hiburan umum jasa akomodasi (hotel, motel, guest house, dll) dan makanan minuman (restoran, cafe rumah makan, dll) pada bulan ramadhan 1444 Hijrian atau 2023 Masehi.

BACA JUGA:Bayi yang Ditemukan di Saluran Irigasi Merupakan Hasil Hubungan Gelap Pelaku

Dan untuk memastikan tidak ada tempat hiburan malam yang buka selama Ramadhan, Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Banyumas bersama tim gabungan akan rutin melakukan pantauan. 

Kabid P2D Satpol PP Banyumas, Edy Purbowo mengatakan, menindaklanjuti surat edaran itu pihaknya akan rutin melakukan pantauan. 

"Nanti kita akan pantau, bersama teman-teman dari Dinporabudpar," katanya, Kamis (23/3).

BACA JUGA:Kurang Dari 24 Jam, Pelaku Pembuang Bayi di Saluran Irigasi Berhasil Ditangkap 

Edy juga menjelaskan, adapun tempat hiburan malam yang kedapatan masih buka, akan diberikan sanksi sesuai dengan perda. 

"Kita sesuaikan dengan Perda tempat hiburan, tapi selama kalau kedapatan diberi himbauan, peringatan dulu, kalau kedapatan baru di tipiring," jelasnya. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: