Pondok Pesantren Penerima Bantuan Sanitasi di Banyumas Diaudit BPKP

Pondok Pesantren Penerima Bantuan Sanitasi di Banyumas Diaudit BPKP

Pembinaan dan evaluasi terhadap hasil audit tim BPKP pada pondok pesantren, Jumat (13/10/2023).-YUDHA IMAN PRIMADI/RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Tim Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) mengumpulkan 16 pondok pesantren di Kabupaten Banyumas dalam rangka pembinaan dan evaluasi hasil audit tim BPKP pada 3 sampai 5 Oktober, Jumat (13/10/2023).

Kepala Kantor Kementerian Agama Banyumas H Ibnu Asaddudin SAg MPd melalui Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren H Naufal Iskandar SHI mengatakan, dari 232 pondok pesantren di Banyumas, baru 53 pondok yang menerima bantuan sanitasi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebesar Rp 200 juta. Baik dalam bentuk swakelola maupun kontraktual.

"Kepada pihak pondok pesantren untuk membuat Surat Keputusan (SK) pengelola sanitasi," katanya.

Naufal mengingatkan, tidak ada istilah bantuan sanitasi yang rusak terlebih terbengkalai atau tidak terawat di pondok pesantren. Pondok pesantren bertanggungjawab untuk merawat dan mengelola bantuan dari pemerintah.

BACA JUGA:Kemenag Jateng Dorong Percepatan Pembangunan Ruang Kelas Baru MIN 1 Banyumas

BACA JUGA:Akhir Tahun, Pelaku Usaha di Kantin Madrasah di Banyumas, Ditarget Bersertifikat Halal

"Bantuan wajib dipelihara dengan baik. Jangan sampai mangkrak," pesan dia.

Adapun peran pemerintah dalam hal ini Kemenag, katanya, salah satunya sebagai afiliasi atau pengakuan.

Dengan diterbitkannya regulasi-regulasi seperti munculnya Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren ataupun Peraturan Presiden (Perpres) tentang Hari Santri Nasional (HSN), membuktikan pentingnya peran pesantren dalam pembangunan Indonesia.

"Berperan sebagai fasilitasi, pemerintah menggelontorkan bantuan sanitasi pada pesantren melalui Kementerian PUPR," pungkas Naufal. (yda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: