Fantastis, Polresta Cilacap Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Barang Bukti Capai 1/2 Kilogram

Fantastis, Polresta Cilacap Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Barang Bukti Capai 1/2 Kilogram

Barang bukti sebanyak 401, 36 gram ditunjukkan oleh Wakapolres Cilacap dan Kasatnarkoba, Kamis (14/9/2023).-JULIUS/RADARMAS-

CILACAP - Jajaran Satres Narkoba Polresta CILACAP berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu jaringan internasional. Pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai akan adanya peredaran narkoba dengan skala besar.

Selanjutnya dilakukan penyelidikan dengan penyekatan serta pemantauan pada daerah rawan peredaran narkoba hingga Satres Narkoba Polresta Cilacap mendapat informasi adanya transaksi di sebuah hotel.

"Kita segera melakukan penangkapan terhadap tersangka M (56), warga Kabupaten Bangkalan Provinsi Jawa Timur saat sedang menunggu rekannya di sebuah hotel," kata Wakapolresta Cilacap AKBP Dr Arief Fajar Satria ketika dikonfirmasi, Jumat (15/9/2023).

Dari tangan tersangka M, berhasil diamankan barang bukti berupa 4 kantong besar narkotika jenis sabu-sabu, masing-masing berat 100 gram ditambah 1 paket kecil serta alat hisab yang habis dipergunakan oleh tersangka.

BACA JUGA:Gunakan ETLE Drone di Cilacap, 15 Pelanggar Tertangkap Kamera dalam Waktu 3 Menit

BACA JUGA:Kepergok Mencuri, Warga Sidaurip Cilacap, Aniaya dan Rudapaksa Korban hingga Meninggal Dunia

"Jika diuangkan barang bukti sebanyak 401,36 gram tersebut senilai hampir Rp 500 Juta Rupiah atau setengah Miliar," lanjut Wakapolres.

Tersangka M merupakan pengedar narkoba jaringan internasional, tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama dan pernah mendekam selama 12 tahun di dalam LP Tanjungpinang.

"Saat ini rekan tersangka 2 orang telah ditetapkan menjadi DPO, antara tersangka dan 2 rekannya berniat menjual atau mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Cilacap," jelas Wakapolres.

Kepada tersangka dijerat dengan pasal 132 juncto pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) sub pasal 127 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mininal 6 hingga 20 tahun penjara atau pidana mati, seumur hidup denda maksimum Rp 10 Miliar Rupiah.

Pada kesempatan yang sama, Satresnarkoba berhasil menangkap EWS (48) warga Kelurahan Sidakaya Kecamatan Cilacap Selatan diparkiran truk PT SBI. EWS menjual narkotika jenis sabu - sabu kepada para sopir truk yang biasa mangkal di lokasi tersebut.

"Dari tersangka kita amankan 6 gram sabu - sabu, ia membeli secara online dari Jakarta lalu dikemas dalam kemasan kecil siap edar, EWS berperan sebagai bandar dan pengedar," pungkas Wakapolres. (jul)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: