Tuntutan Kenaikan Upah Pekerja Semen Bima, Dinnakerkop UKM Banyumas Dorong Penyelesaian Bipartit
Sebelum melangkah ke penyelesaian dengan pendampingan dari dinas, Kepala Dinnakerkop UKM Kabupaten Banyumas mendorong yang utama dilakukan upaya penyelesaian bipartit terkait tuntutan kenaikan upah pekerja-YUDHA IMAN PRIMADI/RADARMAS-
BANYUMAS, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Usai dilakukan pertemuan terbatas antara Serikat Pekerja PT. Sinar Tambang Arthalestari (STAR) atau Semen Bima Ajibarang, managemen PT. STAR dan Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinnakerkop UKM) Kabupaten BANYUMAS, Kepala Dinnakerkop UKM mendorong agar terlebih dahulu dilakukan upaya penyelesaian bipartit.
Kepala Dinnakerkop UKM Kabupaten Banyumas Drs Wahyu Dewanto MSi mengapresiasi penyampaian tuntutan serikat pekerja PT. STAR pada Minggu (8/10/2023), yang dapat berjalan aman, damai dan tidak anarkis.
Pihaknya telah mendampingi tim dari Ketua Serikat Pekerja dan pihak manajemen PT. STAR dalam pertemuan terbatas pada Minggu (8/10/203). Intinya dari perusahaan telah menampung berbagai macam aspirasi dari rekan-rekan serikat pekerja.
"Sudah disepakati, dalam satu dua minggu ini akan menyampaikan permohonan kepada kami untuk difasilitasi lebih lanjut," katanya.
BACA JUGA:Serikat Pekerja Semen Bima Ajibarang, Banyumas Tuntut Kenaikan Upah
BACA JUGA:Serikat Pekerja Semen Bima Ajibarang, Banyumas, Tuntut Kenaikan Upah, Ini Tanggapan Semen Bima
Wahyu menjelaskan, tahapan penyelesaian yang utama yaitu bipartit atau penyelesaian secara internal antara pihak perusahaan dengan serikat pekerja, yang dilakukan dengan prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat secara kekeluargaan dan keterbukaan.
Ketika melalui bipartit tetap tidak dapat diselesaikan, selanjutnya barulah dilakukan penyelesaian dengan pendampingan Dinnakerkop Kabupaten Banyumas.
"Nanti kami menunggu dari Ketua Serikat Pekerja PT. STAR dan tim manajemen, untuk menyusun dokumen-dokumen permohonan pendampingan dari dinas. Ketika sudah sampai kepada dinas akan kami panggil dan selesaikan sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Ketua Serikat Pekerja PT. STAR (Semen Bima), Restu Firmansyah mengatakan, dalam pertemuan terbatas dengan managemen perusahaan pada Minggu (8/10/2023), yang pertama terkait tuntutan kenaikan upah yang layak dan kedua untuk peningkatan kesejahteraan pekerja dengan nantinya ada peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) dan lain sebagainya, sesuai harapan pekerja semua telah disampaikan.
Harapan serikat pekerja semua dapat berjalan lebih transparan. "Lalu ketiga terkait sistem lingkungan kerja yang berkeadilan. Jadi tidak ada lagi diskriminasi, like and dislike (suka dan tidak suka) atau lain sebagainya tetapi semua berasaskan keadilan," katanya.
Dilanjutkan, yang juga diperjuangkan oleh serikat pekerja untuk yang keempat agar warga desa terdampak yang terdekat dengan industri semen di wilayah Kecamatan Ajibarang tidak dibeda-bedakan. Secara objektif, kerja warga diapresiasi. Bobot kerja dan sebagainya diperhitungkan untuk mendapatkan hak yang layak.
"Dari Kepala Dinnakerkop UKM Banyumas juga sudah menampung apa yang menjadi aspirasi rekan-rekan serikat buruh PT. STAR," pungkas Restu. (yda)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: