Pemasangan 1.298 APS Parpol dan Bacaleg di Purbalingga Melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2016

Pemasangan 1.298 APS Parpol dan Bacaleg di Purbalingga Melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2016

APS dari parpol dan bacaleg banyak bermunculan di sejumlah titik.-ADITYA/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Sebanyak 1.298 alat peraga sosialisasi (APS) yang dipasang oleh partai politik (parpol) dan bakal calon anggota legislatif (bacaleg), melanggar aturan.

Pemasangan APS tersebut, melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2016, tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di Kabupaten Purbalingga.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga Misrad mengatakan, jajaran Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), sudah melakukan inventarisir APS yang melanggar aturan.

"Hasil inventarisir ini, nantinya akan kami teruskan ke Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Purbalingga, red). Selanjutnya dilakukan penertiban sesuai dengan Perda tersebut," katanya kepada Radarmas, Selasa, 26 September 2023.

BACA JUGA:Pemkab Purbalingga Siapkan Anggaran Rp 4,093 M untuk Insentif Guru Ngaji

BACA JUGA:Desa Wisata Jetis Nusawungu dan Desa Wisata Gentasari Kroya Bakal Dikembangkan Jadi Andalan Cilacap

Dia menjelaskan, saat ini pihaknya tengah merekap jumlah APS yang melanggar aturan pemasangan. "Berdasarkan data yang masuk hingga 25 September 2023, tercatat 1.298 APS melanggar aturan pemasangan," jelasnya.

Diungkapkan olehnya, penertiban pemasangan APS dilakukan agar pemasangan bisa lebih tertib dan memperhatikan estetika. Selain itu, agar tidak ada lagi pemasangan APS, yang melanggar aturan.

Heru Tri Cahyono, anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga menambahkan, pelanggaran pemasangan APS sebagian besar adalah lokasi pemasangan yang melanggar Perda.

"Seperti dipasang di depan tempat umum, seperti depan lembaga pendidikan, tempat ibadah, melintang di jalan, serta dipaku di pohon," jelasnya.

BACA JUGA:Reposisi Rangka Tulang untuk Kesehatan di Rumah Terapi Isyka

BACA JUGA:Tempat Pembuangan Akhir Sampah Desa Malabar, Cilacap Terbakar

Dia menambahkan, karena belum memasuki masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Maka, penindakan menggunakan Perda Nomor 9 Tahun 2016.

"Sedangkan, untuk penertibannya dilakukan oleh Satpol PP," tambahnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: