Pelaku UMKM di Purbalingga Diklaim Tak Terdampak Penutupan Tik Tok Shop
Pelaku UMKM di Purbalingga tengah menjual produknya secara offline.-ADITYA/RADARMAS-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Penutupan Tik Tok Shop di Indonesia oleh Pemerintah, yang mulai dilaksanakan per tanggal 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB. Ternyata tak berpengaruh terhadap penjualan online pelaku UMKM di Kabupaten PURBALINGGA.
Sebab, mayoritas pelaku UMKM di Kabupaten Purbalingga belum menggunakan Tik Tok Shop, untuk menjual produknya secara online.
Pelaku UMKM di Kabupaten Purbalingga lebih memilih menggunakan platform e-commerce atau toko online dibandingkan social commerce seperti Tik Tok Shop.
BACA JUGA:Atasi Harga Tinggi, Beras Subsidi di Banyumas Diupayakan
BACA JUGA:Jadi Bacaleg, 5 Desa di Purbalingga Diisi Pj Kades, 1 Masih Proses
Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Purbalingga Adi "Oye" Purwanto, Rabu, 4 Oktober 2023.
"Menurut kami (penutupan Tik Tok Shop) tidak berpengaruh dan ada dampaknya. Sebab, pelaku UMKM di Purnalingga belum menggunakan Tik Tok Shop, untuk berjualan online," ungkapnya.
Dia menjelaskan, penjualan di melalui platform Tik Tok Shop ada ketentuannya, untuk jenis produk dan spesifikasi produknya.
Sementara itu, menurutnya, pelaku UMKM di Purbalingga sebagian besar belum masuk ranah Tik Tok Shop. Rata-rata penjualan masih menggunakan cara konvensional atau offline.
BACA JUGA:Tiga Bulan Terakhir, Desa Sidanegara Purbalingga Kesulitan Air Bersih
"Jika pun memanfaatkan sosmed, kebanyakan masih pakai WA, Facebook, dan Instagram. Hal itu pun dilakukan hanya untuk media promosinya. Hanya sebagian yang menggunakan platform e-commerce," ujarnya.
Hal tersebut, juga diamini oleh sejumlah pelaku UMKM di kabupaten Purbalingga, yakni pemilik usaha kerajinan Hira Rajut, Suprapti.
Dia mengaku belum merasakan dampak atau efek dari penutupan Tik Tok Shop. Sebab, dia mengaku belum merambah platfotm social Commerce tersebut, untuk berjualan online.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: