Kabar Baik, Kondisi Korban Perundungan di Cimanggu, Cilacap Membaik dan Sudah Pulang ke Rumah

Kabar Baik, Kondisi Korban Perundungan di Cimanggu, Cilacap Membaik dan Sudah Pulang ke Rumah

Korban perundungan di Cimanggu, Cilacap, FF ( jaket biru) naik mobil Dokkes Polresta Cilacap untuk diantar pulang ke rumahnya, Senin (2/10/2023).-Humas Polresta Cilacap Untuk Radarmas-

CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - FF (14), pelajar SMPN 2 Cimanggu, Kabupaten CILACAP, yang menjadi korban perundungan oleh pelajar lainnya, sudah diperbolehkan pulang ke rumah pada Senin (2/10/2023) sore.

Sebelumnya FF mendapatkan perawatan di RSUD Majenang. Namun karena kondisi cukup parah serta mengalami sesak nafas, korban dirujuk ke RS Margono Soekarjo Purwokerto pada Rabu (27/9/2023).

"Korban sudah diperbolehkan pulang ke rumah. Petugas medis menyatakan kondisinya sudah membaik," Kata Kasatreskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko, Rabu (4/10/2023).

Meski sudah dinyatakan pulih, Kompol Guntar menyampaikan bahwa kondisi cidera yang dialami oleh korban masih diperlukan penanganan lebih lanjut.

BACA JUGA:Korban Perundungan di Cimanggu, Cilacap, Alami Patah Tulang Rusuk, Keluarga Minta Pelaku Dihukum Berat

BACA JUGA:Puji Prestasi Pelaku Perundungan, Kepala SMPN 2 Cimanggu, Cilacap, Dihujat Warganet

"FF masih akan mendapat pantauan dari tim medis, walaupun sudah beristirahat di rumah," lanjutnya.

Selain itu, pihak kepolisian dari Polda akan mendatangkan psikolog untuk memantau kondisi trauma yang dialami oleh korban.

"Hari ini tim psikolog dari Polda akan mengunjungi korban dan memantau agar trauma yang dialami oleh korban dapat segera pulih," pungkasnya.

Sementara itu berkas kasus perundungan yang terjadi di Cimanggu, Cilacap, saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri oleh penyidik pada Senin (2/10/2023). Pihak kejaksaan juga sudah menunjuk jaksa.

Pihak kejaksaan akan memeriksa kelengkapan berkas terlebih dahulu, dan akan selalu berkoordinasi dengan penyidik dari Kepolisian untuk kelengkapan berkasnya. Jika sudah lengkap, dapat segera disidangkan di pengadilan. (jul)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: