Seorang Ayah di Wangon Banyumas Cabuli Anak Kandungnya, Korban Diancam Tidak Dibiayai Sekolah Jika Menolak

Seorang Ayah di Wangon Banyumas Cabuli Anak Kandungnya, Korban Diancam Tidak Dibiayai Sekolah Jika Menolak

DIPERIKSA : Terduga pelaku pencabulan kepada anak kandungnya saat menjalani pemeriksaan penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas.-HUMAS POLRESTA UNTUK RADARMAS-

Menurutnya, pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana Persetubuhan terhadap anak atau Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU No. 35 tahun 2014 Jo UU No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak atau Pasal 6 huruf c UU RI No 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: