Calon Kepala Desa Kracak, Banyumas Dilarang Kampanye di Tempat Ibadah dan Pendidikan
Calon Kepala Desa Kracak, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas nomor urut satu (pakai jas) diantar ratusan pendukungnya datang ke balai desa saat penetapan dan pengundian nomor urut.-YUDHA IMAN PRIMADI/RADARMAS-
BANYUMAS, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Setengah bulan menjelang kesepakatan kampanye dan pelaksanaan kampanye, dua calon Kepala Desa Kracak, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumad yang bertarung dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, Camat Ajibarang mengingatkan larangan kampanye Pilkades di tempat ibadah dan pendidikan.
Camat Ajibarang, Arif Ependy mengatakan, untuk kampanye dua calon Kepala Desa Kracak sebelum pemilihan kepala desa dapat dilaksanakan sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat. Kampanye dapat dilaksanakan melalui pertemuan terbatas, tatap muka, dialog, pemasangan alat peraga, penyiaran radio atau televisi, media cetak atau elektronik juga kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Selain itu untuk pengaturan waktu, bentuk dan lokasi kampanye sebagaimana diatur dalam Perbup Nomor 64 Tahun 2017 di pasal 25 disebutkan bahwa kampanye dilaksanakan sesuai tata tertib pemilihan kepala desa berdasarkan kesepakatan para calon kepala desa difasilitasi oleh panitia atau Pelaksana tugas (Plt) kepala desa," katanya.
Arif menjelaskan masa kampanye dua calon Kepala Desa Kracak dilaksanakan hanya selama tiga hari pada 18 hingga 20 Oktober dengan jadwal pencoblosan pada 23 Oktober. Artinya waktu yang tersisa hanya sekitar 20 hari. Yang paling penting pelaksanaan kampanye calon Kepala Desa Kracak dilarang menghasut satu sama lain, mengadu domba, menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, menghina suku, agama, ras dan golongan serta mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
BACA JUGA:Pilkades Serentak Kracak Banyumas Diikuti Dua Calon Kepala Desa, Ini Sosoknya
BACA JUGA:Calon Sudah Ditetapkan, Ini Jadwal Kampanye Pilkades Serentak di Banyumas
Calon Kepala Desa Kracak dilarang keras memakai tempat ibadah dan pendidikan untuk kampanye dan melakukan pawai arak-arakan dengan membawa foto bakal calon kepala desa, baik yang dilakukan dengan berjalan kaki atau dengan kendaraan bermotor di jalan raya dan jalan desa.
"Termasuk merusak atau menghilangkan alat peraga calon kepala desa lainnya. Calon Kepala Desa Kracak juga dilarang keras menjanjikan dan memberikan uang atau materi lainnya pada peserta kampanye. Semua tertuang dalam pasal 25 ayat 10 Perbup Nomor 64 tahun 2017," ingat dia.
Camat mengajak kepada dua calon Kepala Desa Kracak untuk bisa mentaati ketentuan dalam Perbup sehingga pelaksanaan Pilkades serentak Kracak berjalan aman, lancar dan tertib. Termasuk kepada semua pendukung calon Kepala Desa Kracak, dirinya meminta untuk dapat bersikap bijak mengikuti norma-norma yang berlaku dan mengikuti arahan dan petunjuk dari panitia dan pengawas Pilkades.
"Pilkades adalah agenda enam tahunan. Setiap enam tahun pasti kita melaksanakan Pilkades. Mohon ini bisa dihormati semua pihak," pungkas Camat. (yda)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: