Berkas Perkara Kasus Perundungan di Cimanggu, Cilacap Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas Perkara Kasus Perundungan di Cimanggu, Cilacap Dilimpahkan ke Kejaksaan

Penyidik Polresta Cilacap menyerahkan berkas kasus perundungan ke Kejaksaan Negeri Cilacap, Senin (2/10/2023).-JULIUS/RADARMAS-

CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Polresta CILACAP secara resmi melimpahkan berkas perkara kasus perundungan anak yang terjadi di Kecamatan Cimanggu, Kabupaten CILACAP ke Kejaksaan Negeri (Kejari) CILACAP.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto kepada awak media mengatakan, pihaknya hari ini menyerahkan berkas perkara perundungan ke Kejari.

"Hari ini, kita serahkan berkas tahap 1 ke Kejaksaan agar dikoreksi terlebih dahulu. Nanti juga akan kita kembangkan," katanya, Senin (2/10/2023).

Kapolresta menegaskan, pihaknya akan terus on the track  dalam menyelesaikan kasus tersebut. Sejauh ini belum ada temuan terbaru mengenai kasus tersebut.

BACA JUGA:Upaya Diversi Gagal, Pelaku Perundungan di Cilacap Resmi Jadi Tersangka, Kasus Dilimpahkan ke Kejaksaan

BACA JUGA:Tersangka Perundungan di Cimanggu, Cilacap, Mengaku Perbuatannya Salah

"Kita tetap konsisten sesuai hukum yang berlaku, perlu saya sampaikan anak- anak yang ada dalam video viral itu ada dibawah tekanan dari pelaku dan sejauh ini kelompok itu sudah dibubarkan," tegasnya.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap Sunarko mengatakan, setelah adanya surat pada Jumat (29/9/2023), pihaknya langsung menunjuk jaksa untuk menangani perkara tersebut.

"Hari ini berkas sudah dikirim nanti kita akan koreksi apakah sudah layak untuk P21 atau belum," terangya.

Pihak Kejari dalam pemeriksaan berkas tersebut akan selalu bekerja sama dengan penyidik, sehingga jika ada kekurangan agar segera dilengkapi.

"Kita cuma punya waktu maksimal 15 hari untuk memeriksa kelengkapan berkas dan jika sudah lengkap maka akan kita P21 kan dan dilimpahkan ke Pengadilan," pungkasnya. (jul)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: