Formasi CPNS dan PPPK 2023 Lulusan SMA, Ayo Cek!
Formasi CPNS dan PPPK 2023 Lulusan SMA-Kemenko PMK-
RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah membuka dua jenis lowongan, yaitu Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menariknya, ada formasi CPNS dan PPPK 2023 lulusan SMA yang dapat kalian daftar.
Berdasarkan informasi dari laman resmi BKN, PPPK akan jadi prioritas dalam seleksi CASN 2023. Kebutuhan pengadaan PPPK dialokasikan sebesar 543.593 dari total formasi 572.496, sedangkan CPNS memiliki alokasi sebesar 28.903 formasi.
BKN juga telah mengumumkan jadwal pendaftaran melalui surat nomor 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023.
Berikut informasi mengenai formasi CPNS 2023 lulusan SMA yang telah Radarmas rangkum dari berbagai sumber;
BACA JUGA:CPNS dan PPPK 2023, Cara Daftar Beserta Syaratnya!
BACA JUGA:Rekruitmen PPPK dan CPNS Resmi Dibuka, Yuk Intip Perbedaannya Sebelum Mendaftar!
Formasi CPNS dan PPPK 2023 Lulusan SMA
Salah satu instansi yang membuka lowongan untuk formasi lulusan SMA yakni Kementerian Hukum dan HAM melalui pengumuman nomor SEK.KP.02.01-633.
Diketahui, jumlah kebutuhan CPNS Kemenkumham untuk lulusan SMA sebanyak 1.000 orang, khusus hanya untuk jabatan penjaga tahanan di 33 kantor wilayah.
Syaratnya pun sama seperti tahun-tahun sebelumnya yakni minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 28 tahun. Total gaji yang ditawarkan untuk kebutuhan penjaga tahanan baik pria maupun wanita sama, yakni dalam rentang Rp5,71 juta sampai dengan Rp6,26 juta.
Kebutuhan paling banyak yaitu untuk penempatan di Jawa Tengah sebanyak 115 orang. Berikutnya selain instansi Kemenkumham, kebutuhan untuk formasi lulusan SMA juga diumumkan Kejaksaan Agung dengan kebutuhan 2.198 penjaga tahanan dengan penghasilan Rp5,66 juta hingga Rp7,06 juta.
BACA JUGA:Cara Daftar CPNS 2023 & PPPK Serta Syarat Lengkap, Simak Juga Perbedaan Dari Keduanya
BACA JUGA:Inilah 12 Penyebab Peserta Tidak Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2023
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: