CPNS dan PPPK 2023, Cara Daftar Beserta Syaratnya!

CPNS dan PPPK 2023, Cara Daftar Beserta Syaratnya!

CPNS dan PPPK 2023, Cara Daftar Beserta Syaratnya-Kemenko PMK-

RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah membuka dua jenis lowongan, yaitu Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Karena itulah informasi mengenai cara daftar beserta syarat CPNS dan PPPK 2023 sangat dibutuhkan.

Berdasarkan informasi dari laman resmi BKN, PPPK akan jadi prioritas dalam seleksi CASN 2023. Kebutuhan pengadaan PPPK dialokasikan sebesar 543.593 dari total formasi 572.496, sedangkan CPNS memiliki alokasi sebesar 28.903 formasi.

BKN juga telah mengumumkan jadwal pendaftaran melalui surat nomor 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023.

Berikut informasi mengenai cara daftar beserta syarat CPNS dan PPK 2023 yang telah Radarmas rangku dari berbagai sumber;

BACA JUGA:Tips Mempersiapkan Diri Agar Lulus Tes CPNS 2023

BACA JUGA:Tips Lulus CPNS dan PPPK 2023

Cara Daftar CPNS dan PPPK 2023

  • Silakan kalian buka situs https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login 
  • Berikutnya pilih "Daftar" di tampilan awal dari web tersebut.
  • Lalu isi formulir pendaftaran CPNS dan PPPK secara lengkap.
  • Lakukanlah verifikasi nomor telepon dan email aktif yang digunakan untuk mendaftar agar kredibilitas bisa dipertanggung jawabkan.
  • Berikutnya verifikasi data dan upload dokumen CPNS dan PPPK secara lengkap.
  • Silakan tunggu proses verifikasi yang dilakukan oleh sistem.
  • Kalian login ke akun SSCASN dengan NIK dan password setelah mendapatkan email verifikasi.
  • Berikutnya lengkapi profil dan pilih instansi CPNS dan PPPK yang kalian minat, biasanya instansi sepi peminat punya peluang besar.
  • Selanjutnya pilih formasi dan klik daftar.
  • Tunggu proses CPNS dan PPPK 2023 berikutnya.

Syarat CPNS dan PPPK 2023

Syarat Umum CPNS dan PPPK 2023

  • Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat mendaftar.
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian NKRI.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
  • Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan untuk PPPK yakni sudah bekerja minimal 2 tahun, adapun fresh graduate hanya untuk formasi pada tenaga teknis saja.

BACA JUGA:Tahun Ini Pemkab Purbalingga Usulkan Rekrutmen CPNS, Ini Formasinya

BACA JUGA:Tekan Stunting, Bupati Tugaskan Pantau Bayi Kepada CPNS Saat Pembukaan Latsar

Syarat Dokumen CPNS dan PPPK 2023

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nomor Kartu Keluarga (KK)
  • Nomor NPWP (jika ada)
  • Fotokopi Akta kelahiran
  • Pas foto
  • Surat pernyataan penempatan di mana pun
  • CV (Curriculum Vitae)
  • Nomor Telepon dan Email Aktif
  • Surat Tanda Registrasi (STR) atau Surat Izin Praktik (SIP) (jika Anda seorang tenaga medis)

Itulah informasi mengenai CPNS dan PPPK 2023 yang meliputi cara daftar beserta persyaratannya. Semoga dapat bermanfaat bagi pembaca Radarmas di manapun berada. (okt)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: