Siltap Kades di Purbalingga Kini Bisa Diterima Per Bulan
![Siltap Kades di Purbalingga Kini Bisa Diterima Per Bulan](https://radarbanyumas.disway.id/upload/b1d6c7662b6a725fe24beb2e7a26670b.jpg)
Pelayanan : Pelayanan pemerintah desa kepada masyarakat di salah di wilayah Kecamatan Bojongsari.-AMARULLAH/RADARMAS-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Penghasilan tetap (Siltap) yang diterima Kepala Desa, Aparat Pemerintahan Desa dan perangkat desa lainnya, kini mutlak diterima per bulan. Kondisi itu bisa terwujud karena pemerintah desa dalam menyerahkan laporkan bulanan Alokasi Dana Desa (ADD), sudah semakin tertib.
Sebelumnya, banyak yang diterima rapel atau lebih dari 3 bulan. Saat ini sudah bisa dinikmati bulanan, serta tidak ada masalah.
"Mengenai jumlah pasti penerima fluktuatif. Tapi rata-rata per desa ada 11 hingga 14 orang aparat. Dikalikan jumlah desa 224," rinci Ketua Paguyuban Kepala Desa Wirapraja Kabupaten Purbalingga, Karsono, Rabu 20 September 2023.
BACA JUGA:33.547 Orang di Purbalingga Terdampak Kekeringan, Habiskan Bantuan 2,957 Juta Liter Air Bersih
BACA JUGA:Ibu Hamil yang Ngaku Dibegal di Purwokerto Ternyata Lukai Diri Sendiri,Ini Alasannya
Karsono mengungkapkan, rata-rata siltap digunakan untuk pemenuhan kebutuhan keluarga. Karenanya, adanya Siltap bulanan sangat dinikmati para aparatur tersebut.
"Kami hanya menginginkan bisa tetap bulanan dan setiap desa mengurus pencairan dengan syarat yang ditentukan bisa dipenuhi," tambahnya.
BACA JUGA:Sopir Fortuner Dituntut Tujuh Tahun Enam Bulan Bui
Seperti diketahui, tahun 2023 ini besaran siltap untuk Kades Rp 3.740.000, Sekdes Rp 2.626.000 dan perangkat desa lainnya Rp 2.200.000. Seluruhnya per bulan dikalikan jumlah penerima se Kabupaten Purbalingga. (amr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: