Siltap Kades di Purbalingga Kini Bisa Diterima Per Bulan

Siltap Kades di Purbalingga Kini Bisa Diterima Per Bulan

Pelayanan : Pelayanan pemerintah desa kepada masyarakat di salah di wilayah Kecamatan Bojongsari.-AMARULLAH/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Penghasilan tetap (Siltap) yang diterima Kepala Desa, Aparat Pemerintahan Desa dan perangkat desa lainnya, kini mutlak diterima per bulan. Kondisi itu bisa terwujud karena pemerintah desa dalam menyerahkan laporkan bulanan Alokasi Dana Desa (ADD), sudah semakin tertib.

Sebelumnya, banyak yang diterima rapel atau lebih dari 3 bulan. Saat ini sudah bisa dinikmati bulanan, serta tidak ada masalah.

"Mengenai jumlah pasti penerima fluktuatif. Tapi rata-rata  per desa ada 11 hingga 14 orang aparat. Dikalikan jumlah desa 224," rinci Ketua Paguyuban Kepala Desa Wirapraja Kabupaten Purbalingga, Karsono, Rabu 20 September 2023.

BACA JUGA:33.547 Orang di Purbalingga Terdampak Kekeringan, Habiskan Bantuan 2,957 Juta Liter Air Bersih

BACA JUGA:Ibu Hamil yang Ngaku Dibegal di Purwokerto Ternyata Lukai Diri Sendiri,Ini Alasannya

Karsono mengungkapkan, rata-rata siltap digunakan untuk pemenuhan kebutuhan keluarga. Karenanya, adanya Siltap bulanan sangat dinikmati para aparatur tersebut.

"Kami hanya menginginkan bisa tetap bulanan dan setiap desa mengurus pencairan dengan syarat yang ditentukan bisa dipenuhi," tambahnya.

BACA JUGA:Rawan Sengketa, Kades dan Perangkat Desa di Purbalingga Wajib Lengkapi SK Pengunduran Diri Jika Maju Bacaleg

BACA JUGA:Sopir Fortuner Dituntut Tujuh Tahun Enam Bulan Bui

Seperti diketahui, tahun 2023 ini besaran siltap untuk Kades  Rp 3.740.000, Sekdes Rp 2.626.000 dan perangkat desa lainnya Rp 2.200.000. Seluruhnya per bulan dikalikan jumlah penerima se Kabupaten Purbalingga. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: