Per Oktober, 381 ASN Banjarnegara Naik Pangkat

Per Oktober, 381 ASN Banjarnegara Naik Pangkat

Kepala BKD Banjarnegara Esti Widodo secara simbolis menyerahkan berkas dan SK kenaikan pangkat periode Oktober pada ASN di Banjarnegara.-KOMINFO BANJARNEGARA-

BANJARNEGARA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Sebanyak 381 Aparatur Sipil negara (ASN) di Kabupaten BANJARNEGARA menerima Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat. Sebanyak 381 ASN ini menerima kenaikan pangkat periode Oktober 2023.

Kepala Badan Kepegawaian daerah (BKD) Banjarnegara Esti Widodo mengatakan, sebelumnya ada 385 ASN di Kabupaten Banjarnegara yang diusulkan mengalami kenaikan pangkat periode Oktober 2023, namun dari jumlah tersebut, empat pegawai dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sehingga yanga 381 ASN yang menerima SK kenaikan pangkat.

“Empat ASN yang dinyatakan TMS ini karena tidak tersedianya formasi dalam peta jabatan, serta belum waktunya masa kenaikan pangkat, termasuk yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatan ASN karena menjabat sebagai Pj Kepala Desa,” kata Esti Widodo, Senin (18/9/2023).

Menurutnya, setelah persyaratan kenaikan pangkat selesai, maka penyerahan SK baru dapat dilakukan dalam apel pagi di instansi masing-masing, dan kenaikan pangkat ini bagian dari penghargaan terhadap kinerja para ASN yang ada di Banjarnegara.

BACA JUGA:Dieng Banjarnegara Akan Kejar Borobudur Jadi Wisata Favorit di Jawa Tengah

BACA JUGA:Desa Kaliajir Banjarnegara Masih Dilanda Kekeringan, Warga Ambil Air dari Sungai, Namun Berbau Karat

Dikatakan, nantinya kewenangan untuk input data berkas kenaikan pangkat bagi ASN akan dilakukan di masing-masing OPD, pelaksanaan ini akan dilakukan secara bertahap. “Untuk sementara BKD memasilitasi, nantinya input ini secara bertahap dilakukan oleh masing-masing OPD,” ujarnya.

Proses usulan kenaikan pangkat di Kabupaten Banjarnegara nantinya dilakukan melalui aplikasi e-files kepegawaian, aplikasi ini terintegrasi dengan SIASN BKN, sehingga proses kenaikan pangkat akan lebih mudah, cepat dan meminimalisir kesalahan serta meniadakan berkas fisik.

Tak hanya itu, SK kenaikan pangkat mulai tahun ini berbentuk file dan dapat diunduh di masing-masing akun My SAPK PNS pengusul, dan mulai 2024 sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023, periodesasi kenaikan pangkat dilaksanakan 6 kali dalam satu tahun, yakni bulan Februari, April, Juni, Agustus, Oktober, dan Desember.(jud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: