Gunakan ETLE Drone di Cilacap, 15 Pelanggar Tertangkap Kamera dalam Waktu 3 Menit

Gunakan ETLE Drone di Cilacap, 15 Pelanggar Tertangkap Kamera dalam Waktu 3 Menit

Petugas Satlantas Polresta Cilacap saat akan mengoperasikan ETLE drone di Jalan Jendral Sudirman Cilacap, Rabu (13/9/2023)..-JULIUS/RADARMAS-

CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Satlantas Polresta CILACAP melakukan ujicoba tilang menggunakan sarana drone di lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE atau kamera statis yang digunakan petugas Satlantas.

Ujicoba tersebut dilaksanakan di Jalan Jendral Sudirman Cilacap ,dan berhasil menjaring 15 pelanggar dalam tempo waktu 3 menit serta mampu menjangkau hingga jarak 1 Kilometer.

"Ini masih dalam tahap sosialisasi dan sangat efektif di lokasi - lokasi yang tidak terjangkau ETLE, dalam hal ini kita sangat menyambut baik," Kata Kasatlantas Polresta Cilacap, Kompol Nunung Farmadi ketika dikonfirmasi, Kamis (14/9/2023).

Meski demikian, untuk penggunaan ETLE drone di wilayah Kabupaten Cilacap tidak dapat dilakukan di sembarang tempat, apalagi disekitar obyek vital nasional yang memberlakukan pelarangan aktifitas drone dalam bentuk apapun.

BACA JUGA:Kepergok Mencuri, Warga Sidaurip Cilacap, Aniaya dan Rudapaksa Korban hingga Meninggal Dunia

BACA JUGA:Akibat Kondisi Rumput Stadion Wijaya Kusuma Cilacap Tidak Rata, Pemain Asing PSCS Cilacap Cidera Saat Latihan

"Meski efektif, namun penggunaannya akan disesuaikan dengan wilayah obyek vital nasional," kata Kasatlantas.

Sementara itu Kompol Indra Hartono dari Ditlantas Polda Jawa Tengah menambahkan, penerapan tilang menggunakan drone secara masiv akan mulai dilakukan pada tanggal 25 September mendatang.

"Nanti akan diluncurkan oleh Pak Dirlantas, kemudian akan dibagikan untuk Polres - Polres yang menjadi prioritas," tuturnya.

Selain untuk mengcapture pelanggar, ETLE drone dapat digunakan untuk memantau arus lalu lintas sehingga akan menciptakan ketertiban, keamanan serta kelancaran masyarakat dalam berlalu lintas.

"Agar efektif, nantinya ETLE drone ini akan ditempatkan di tempat- tempat yang rawan pelanggaran serta disaat lalu lintas padat pada pagi atau sore hari," pungkasnya. (jul)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: