Perda Rancangan Tata Ruang Wilayah Purbalingga Hanya Bisa Diubah 5 tahun Sekali, Ini Penjelasannya

Perda Rancangan Tata Ruang Wilayah Purbalingga Hanya Bisa Diubah 5 tahun Sekali, Ini Penjelasannya

Zona Industri : Salah satu perkembangan industri seperti pabrik di Jalan Raya Purbalingga- Bukateja sudah masuk zona kuning industri. (AMARULLAH NURCAHYO/RADAR BANYUMAS)--

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID- Para calon investor yang menginginkan tambahan lahan industri maupun lahan dalam zona kuning, masih harus bersabar. Karena, Perda Tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Purbalingga hanya bisa direvisi 5 tahun sekali.

 

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU PR) Kabupaten Purbalingga, Istanto Sugondo, Selasa 5 September 2023 menjelaskan, adanya perubahan kawasan peruntukkan industri dalam Perda RTRW prosesnya cukup panjang. 

 

"Saat ini perda yang ada hasil revisi perda yang sama tahun-tahun sebelumnya. Kemudian tahun 2020 revisi perda terbit dengan perubahan. Jadi paling cepat tahun 2024 bisa kembali direvisi," paparnya.

 

Total kawasan peruntukkan industri saat ini sudah sangat bertambah. Dari sebelumnya kisaran 290 hektar menjadi lebih dari 500 hektar.

 

BACA JUGA:Hari Kedua Operasi Zebra Candi di Purbalingga, Sasar STNK Mati Pajak

BACA JUGA:Bakal Miliki Perda Tentang Fasilitasi Pesantren, Pansus DPRD Panggil Tim Pembahas Perda

 

"Adanya Perda RTRW sangat mendukung investasi. Karena perkembanga industri di Kabupaten Purbalingga sangat pesat. Namun tentunya harus didukung infrastruktur lainnya, seperti listrik dan jalan raya," tambahnya.

 

Tak hanya itu, adanya tahapan dalam mengurus perizinan suatu usaha dan industri juga harus dilampirkan surat dari dinas tentang kesesuaian tata ruang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: