Pemanfaatan Bekas Pasar Hewan Bobotsari Temukan Titik Terang, Ini Penjelasannya

Pemanfaatan Bekas Pasar Hewan Bobotsari Temukan Titik Terang, Ini Penjelasannya

Dibangun : Lokasi lahan bekas Pasar Hewan Bobotsari yang akan dibangun RTH. (Amarullah Nurcahyo/Radar Banyumas)--

PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Pemanfaatan lahan bekas Pasar Hewan Bobotsari di Desa Gandasuli Kecamatan Bobotsari, tahun 2023 ini menemukan titik terang. Pada tahun yang sama, sedang disiapkan untuk membangun Ruang Terbuka Hijau (RTH). 

 

Untuk diketahui, selama beberapa tahun lahan dalam naungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) itu tidak terurus. Bahkan akhirnya dijadikan tempat pembuangan sampah oleh desa di wilayah Kecamatan Bobotsari.  Kali ini, akan dimanfaatkan untuk mendukung paru-paru kota, sebagai RTH.

 

"Saat ini status kepemilikan lahan ada di kami (Dinperindag, red). Namun pekerjaan pembuatan RTH ada di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Purbalingga," kata Kepala Dinperindag Purbalingga, Johan Arifin melalui Kabid Pasar, Edy Suwarno, Kamis 31 Agustus 2023 sore.

 

Sebelumnya, lahan itu menjadi TPS sementara. sampah dimasukkan dalam kontainer dan menunggu petugas kebersihan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Purbalingga, untuk mengambilnya.

 

BACA JUGA:Purbalingga Belum Miliki Dokter Spesialis Hematologi

BACA JUGA:Usia TPA Sampah Kalipancur, Pengadegan Hanya Sampai Akhir Tahun 2025

 

Sempat muncul juga beberapa wacana. Mulai dari untuk pujasera, ruang terbuka hijau, bahkan hingga wacana untuk tempat pembuangan sampah Pasar Bobotsari.

 

Data dari DLH Purbalingga, di wilayah kota Purbalingga, RTH diklaim mencapai lebih dari ketentuan prosentase yang tercantum dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang dan Permen PU Nomor 5/ PRT/M/2008 tentang pedoman penyediaan dan pemanfaatan RuangTerbuka Hijau di Kawasan Perkotaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: