Bangunan Atas Pasar Kroya Mulai Dibongkar, Pembangunan Masih Menunggu Anggaran
Kondisi Pasar Kroya saat ini, kerangka bagian atas mulai dibongkar-Rayka Diah Setianingrum/Radar Banyumas-
CILACAP, RADAR BANYUMAS - Sejumlah rangkaian besi dan atap pada Pasar Kroya yang terbakar mulai dilepas. Pelepasan rangkaian tersebut dilakukan oleh PT Tata Daerah Mandiri (TDM) selaku pihak ketiga pengelola Pasar Kroya.
"Itu pembongkaran besi atap Pasar Kroya yang terbakar oleh PT TDM. Berdasar Akta Mediasi Perdamaian Pengadilan Negeri Cilacap, besi bekas Pasar Kroya milik PT TDM," kata Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Kroya (P3K), Mujiono.
Saat ini baru tahap pembongkaran besi bekas lantai atas. Hal ini karenakan jika tidak segera dibongkar akan riskan dan berbahaya.
"Terkait pembangunan Pasar Kroya, itu otoritas wilayah Pemkab Cilacap. Tapi yang jelas tahun 2026 Pasar Kroya berdasar akta mediasi sudah ditempati pedagang," kata Mujiono.
BACA JUGA:Cilacap Masuk Zona Merah Potensi Bencana Karhutla
BACA JUGA:Status Peradilan Sudah Jelas, BKB Desak Pembangunan Pasar Kroya
Mujiono juga menegaskan, semua berkewajiban mengingatkan kepada Pemkab Cilacap terkait pembangunan Pasar Kroya supaya target pembangunan fisik bisa tercapai.
Sementara itu, Kabid Pasar Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (DPKUKM) Cilacap, Muhajir membenarkan hal tersebut. Saat ini Pemkab Cilacap belum melakukan pembangunan kembali Pasar Kroya yang terbakar.
"Belum (dibangun), berdasarkan keputusan PN melalui akta van dading (perdamaian), bangunan atap masih milik PT TDM. Yang diserahkan hanya Hak Guna Bangunan (HGB) 78, pembongkaran atap dan pembersihan lahan menjadi tanggungjawab PT TDM," jelas Muhajir.
Muhajir menyampaikan, soal pembongkaran total saat dibangun nantinya, pihaknya akan melihat dari hasil forensik kelayakan bangunan yang kegiatannya berada di Dinas PUPR, dengan anggaran perubahan.
BACA JUGA:Liga 2 Tinggal Menghitung Hari, Kesiapan Stadion Wijaya Kusuma Dipertanyakan
BACA JUGA:Kecamatan Maos Tingkatkan Kewaspadaan Bencana Karhutla
"Kita baru proses pengusulan anggaran ke Pusat dan Propinsi, yang ke Pusat melalui Kementerian Perdagangan, Kementerian PUPR. Sedangkan yang ke Provinsi melalui Gubernur dan Bappeda Provinsi," kata Muhajir. (ray)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: