Awasi Pengumuman DCS, Bawaslu Purbalingga : Masih Nihil Temuan
Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Teguh Irawanto. (ADITYA/RADARMAS)--
"Masih belum ada laporan atau informasi yang masuk kepada kami," ujarnya.
Dia menjelaskan, jika ada caleg yang mengundurkan diri, maka partai politik (parpol) bisa melakukan pergantian nama.
BACA JUGA:Penerima Gaji Bulanan Aparatur Desa Bisa Berubah, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Polisi Tahan Dua Orang dalam Kasus Warga Menginggal Dunia Saat Lerai Suaminya Bertengkar
"Jika terjadi ada caleg perempuan yang mundur, parpol harus melakukan penggantian dengan nama caleg perempuan lainnya. Karena ini terkait pemenuhan kuota perempuan," jelasnya.
Dia memastikan, pengawasan terus dilakukan pihaknya pada setia tahapan. "Kami masih melakukan pengawasan hingga ditetapkannya DCT (daftar caleg tetap, red)," ujarnya. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: