Paska Penetapan DCS, Purbalingga Nihil Permohonan Sengketa Proses Pemilu

Paska Penetapan DCS, Purbalingga Nihil Permohonan Sengketa Proses Pemilu

Teguh Irawanto, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Purbalingga. (ADITYA/RADARMAS)--

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS ) calon anggota DPRD Kabupaten Purbalingga oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga, nihil atau tidak ada sengketa.

 

Hal itu didasari dari catatan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga, terhadap dibukanya loket penerimaan permohonan sengketa proses Pemilu.

 

Loket tersebut sudah resmi ditutup oleh Bawaslu Kabupaten Purbalingga per 23 Agustus 2023 lalu, pada pukul 16.00 WIB.

 

"Hingga ditutupnya loket penerimaan permohonan, tidak terdapat permohonan sengketa yang disampaikan oleh peserta Pemilu," kata Teguh Irawanto, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Purbalingga.

 

BACA JUGA:Lerai Suami Bertengkar, Warga Karangjengkol Meninggal Dunia

BACA JUGA:184 Kades Purbalingga Habis Masa Jabatan, Pilkades Dipastikan Tahun 2025

 

Dia menjelaskan, paska penetapan DCS oleh KPU Kabupaten Purbalingga, 18 Agustus 2023 lalu. Bawaslu Kabupaten Purbalingga membuka loket penerimaan permohonan.

 

"Hal itu sesuai dengan amanat Undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: