Dua Kasi Kecamatan Cilongok Diusulkan Jabat Pj Kades Panusupan dan Jatisaba

Dua Kasi Kecamatan Cilongok Diusulkan Jabat Pj Kades Panusupan dan Jatisaba

Kasi Trantib dan Kasi Pemdes Kecamatan Cilongok diusulkan sebagai Pj Kades Panusupan dan Jatisaba.-YUDHA IMAN PRIMADI/RADAR BANYUMAS-

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID - Dua kepala seksi di Kecamatan Cilongok diusulkan menjadi penjabat (Pj) Kepala Desa Panusupan dan Jatisaba. Hal itu menyusul majunya dua kepala desa dalam pemilihan legislatif tingkat Kabupaten Banyumas.

Sekretaris Kecamatan Cilongok, Setyo Adhi Nugroho, S.STP M.Si mengatakan usulan untuk Pj Kepala Desa Panusupan dari kepala seksi trantib dan Pj Kepala Desa Jatisaba dari kepala seksi pemdes. Dari kedua desa, prosesnya lebih didepan untuk Desa Panusupan.

"Desa Panusupan melalui musyawarah desa duluan mengusulkan Kepala Seksi Trantib Kecamatan Cilongok. Dengan telah diusulkannya kepala seksi trantib maka Desa Jatisaba juga melalui musyawarah desa mengusulkan kepala seksi pemerintah desa," katanya ditemui Radarmas, Selasa (22/8).

Setyo menjelaskan untuk usulan Pj Kepala Desa Panusupan dan Jatisaba saat ini sudah sampai ke Dinsospermades untuk diteruskan kepada Bupati. Selain menunggu SK Pj Kepala Desa Panusupan dan Jatisaba, pihaknya juga menunggu SK Bupati terkait pemberhentian dua kepala desa tersebut.

BACA JUGA:Panitia Sudah Terbentuk, Pilkades Serentak Oktober di Kracak Siap Digelar

BACA JUGA:Pilkades Serentak Bakal Dihelat Oktober 2023, Desa Kracak Dibantu Rp 80 Juta dari Pemerintah Daerah

"Sesuai hasil rapat tanggal 26 Juni di Dinsospermades Banyumas, SK pemberhentian Kepala Desa Panusupan dan Jatisaba dari Bupati per tanggal 22 September," terang dia.

Dilanjutkannya setelah SK pemberhentian Kepala Desa Panusupan dan Jatisaba keluar, sebelum 3 Oktober SK pemberhentian harus sudah masuk ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dengan adanya moratorium dari pemerintah pusat, maka tidak ada Pemilihan Antar Waktu (PAW) sampai masa jabatan kepala desa definitif berakhir.

"Pj Kades Panusupan dan Jatisaba terus menjabat sampai tahun 2025," pungkas Setyo. (yda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: