Antisipasi Kebakaran Masih Minim, Gedung Usaha Wajib Miliki Rekom Pemadam
Alat pemadam api ringan (APAR) wajib ada di unit usaha seperti SPBU di Purbalingga. (Amarullah NurcahyoRadar Banyumas)--
PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Pemilik bangunan usaha, gedung dan bahkan perkantoran, masih minim kesadaran mengantisipasi kebakaran. Pemadam Kebakaran Sat Pol PP Purbalingga memiliki data, dari ratusan bangunan yang ada, kurang dari 50 persen yang telah menyediakan peralatan untuk mengantisipasi dan mengatasi ketika kebakaran.
Kepala Sat Pol PP Purbalingga, Revon Haprindiat melalui Kabid Pemadam dan Penyelamatan Kabupaten Purbalingga, Yulianto SH, Rabu 23 Agustus 2023 menjelaskan, setiap bangunan gedung yang digunakan untuk pusat keramaian seperti industri, rumah sakit, perkantoran, pabrik, SPBU, Pertashop, swalayan dan sejenisnya di Kabupaten Purbalingga harus memiliki alat pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
"Alat pemadam dan kelengkapan lain kgunaannya untuk meminimalkan kerugian saat kejadian," tegasnya
Ia mencontohkan, untuk minimarket, pertokoan minimal ada alat pemadam api ringan (APAR). Untuk skala besar seperti komplek perumahan, pasar, bisa memasang hidrant.
BACA JUGA:Cegah Kematian Akibat Diare, Seribu Lebih Balita Purbalingga Bakal Diimunisasi Vaksin Rotavirus
BACA JUGA:Kejari Purbalingga Periksa 20 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Puskesmas Kutasari
"Kami lihat kesadaran mereka masih minim, karena penyebabnya diperkirakan biaya mahal untuk sebuah instalasi sarana dan prasarana antisipasi kebakaran dalam sebuah bangunan termasuk pabrik,” paparnya.
Yulianto juga mengingatkan, keberadaan salah satu alat pemadam kebakaran menjadi salah satu syarat wajib diperolehnya beberapa izin. Tanpa rekomendasi berupa surat dari Pemadam Kebakaran, perizinan lain sampai ke IMB (saat ini persetujuan bangunan gedung/ PBG,red), akan mandek.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: