Antisipasi Kebakaran Masih Minim, Gedung Usaha Wajib Miliki Rekom Pemadam
Alat pemadam api ringan (APAR) wajib ada di unit usaha seperti SPBU di Purbalingga. (Amarullah NurcahyoRadar Banyumas)--
“Kami prihatin dengan kondisi ini, padahal kebakaran bisa terjadi sewaktu-waktu. Namun soal pemasangan perlengkapan dan peralatan antisipasi kebakaran masih terlihat keberatan," tambahnya.
Bagi gedung atau bangunan yang belum memiliki alat pemadam kebakaran minimal APAR, pihaknya mengimbau agar segera menyediakan.
BACA JUGA:Ini Kenapa Pekerja di Bawah Umur Tidak Bisa Bekerja di Purbalingga
BACA JUGA:Ini Syarat Agar Urus E-KTP Tak Perlu Pengantar RT, Desa dan Kecamatan
"Keberadaan alat tersebut menjadi upaya preventif atau pencegahan yang sangat penting. Selain itu untuk meminimalkan kejadian yang lebih besar dan kerugian yang lebih ekstrem,” jelasnya. (amr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: