Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik dan Styrofoam Akhirnya Punya Perbup
Sampah : Dampak penggunaan kantong plastik di wilayah kota, meski tim kebersihan langsung mengangkut pada hari yang sama. (Amarullah Nurcahyo/Radar Banyumas)--
PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.CO.ID- Masyarakat di Kabupaten Purbalingga kini harus mau “Diet” atau mengurangi pemakaian kantong plastik dan styrofoam. Kini, sudah diterbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 52 Tahun 2023 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik dan Styrofoam.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purbalingga, Bambang Triono melalui Kepala Bidang PSLB3PKLH (Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup) M Nurdin Luthofa MSi, Selasa 15 Agustus 2023 menjelaskan, Perbup pada Mei 2023 itu baru tahap sosialisasi sampai tingkat desa.
"Lembaga pemerintah, pedagang, dan dunia usaha tidak dianjurkan lagi menggunakan kantong plastik, dan Styrofoam termasuk pembungkusnya dalam suatu acara atau kegiatan," katanya.
Pemerintah daerah membatasi penggunaan ini karena untuk ramah lingkungan dan pengurangan limbah/sampah dari plastik dan Styrofoam. Apalagi saat ini lingkungan harus tetap dijaga dan seruan pembatasan plastik sangat dikedepankan.
BACA JUGA:Debit Bendung Slinga Mulai Turun, Ini Dampaknya
"Soal sanksi disesuaikan dengan peraturan perundangan berlaku. Desa juga bisa mengikuti dengan aturan di tingkat bawah. Namun pada prinsipnya, penggunaan kantong plastik dan Styrofoam tidak dianjurkan," tambahnya.
Pantauan Radarmas di lapangan seperti di Pasar Segamas Purbalingga, penggunaan kantong plastik (tas kresek), masih banyak. Pembeli maupun penjual masih mengandalkan kantong plastik saat jual beli produk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: