Kasus Pembacokan di Sumampir Purwokerto, Polisi Ringkus 2 Pelaku
Kedua pelaku beserta barang buktinya saat berhasil diamankan polisi.-HUMAS POLRESTA BANYUMAS UNTUK RADARMAS-
"Para pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dan Pasal 170 ayat 2 KUHP," tutup Kompol Agus. (win)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: