Kasus Pembacokan di Sumampir Purwokerto, Polisi Ringkus 2 Pelaku

Kasus Pembacokan di Sumampir Purwokerto, Polisi Ringkus 2 Pelaku

Kedua pelaku beserta barang buktinya saat berhasil diamankan polisi.-HUMAS POLRESTA BANYUMAS UNTUK RADARMAS-

"Para pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dan Pasal 170 ayat 2 KUHP," tutup Kompol Agus. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: