Polresta Banyumas Tetapkan 4 Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Pancurendang Ajibarang
Tiga dari empat tersangka dihadirkan saat konfrensi pers ungkap kasus kecelakaan tambang di Desa Pancurendang Ajibarang Banyumas yang menyebabkan delapan penambang terjebak di dalam lubang galian, di Pendopo Mapolresta Banyumas, Jumat (28/7/2023).-DIMAS PRABOWO/RADAR BANYUMAS-
PURWOKERTO, RADAR BANYUMAS - Polresta Banyumas bersama dengan Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah menetapkan 4 tersangka kasus tambang emas ilegal di Desa Pancurendang Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas, Jumat (28/7/2023).
Empat orang tersebut ditetapkan 4 tersangka, setelah dilakukan hasil pengembangan penyidikan mengenai keberadaan tambang ilegal tempat 8 orang penambang asal Kabupaten Bogor Jawa Barat terjebak dan saat ini masih dilakukan proses evakuasi.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu mengatakan, keempat orang itu ditetapkan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi.
BACA JUGA:Terkait Tambang Emas Ilegal di Pancurendang Ajibarang, Polresta Banyumas Telah Periksa 18 Saksi
"Totalnya ada empat orang tersangka. Yakni satu pemilik lahan, saudara SN (76), dan 2 orang pengelola atau pendana KS (43), WI (43), sebagai pengelola sumur satu (lubang galian dondong, red). Ketiganya sudah diamankan," katanya.
Sementara, satu tersangka yang masih buron yaitu DM (40) sebagai pengelola sumur dua (lubang galian Bogor, red), yakni tempat 8 orang korban terjebak.
"DM (40) ini masih kita melalukan pencarian dan penyelidikan keberadaanya jadi masih melarikan diri, namun telah kita tetapkan tersangka," tambahnya.
BACA JUGA:Ada Kemajuan, Debit Air yang Menjebak 8 Penambang di Tambang Emas Ilegal Ajibarang Mulai Berkurang
Dijelaskan, dalam kasus ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan siapapun yang terlibat maka akan dilakukan penindakan secara tegas.
"Ini masih berproses, masih kita lakukan pemeriksaan dan lakukan pendalaman. Dan siapapun yang terlibat kita akan lakukan penindakan," tegasnya.
Menurutnya pun, untuk para tersangka dijerat dengan UU Minerba dalam pasal 158 yang menyatakan setiap kegiatan Penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 Miliar.
"Untuk perkembangan lebih lanjut, kita akan gelarkan kembali," terang Kapolresta. (win)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: