Terkait Tambang Emas Ilegal di Pancurendang Ajibarang, Polresta Banyumas Telah Periksa 18 Saksi

Terkait Tambang Emas Ilegal di Pancurendang Ajibarang, Polresta Banyumas Telah Periksa 18 Saksi

Danrem 071 Wijayakusuma, Kapolresta Banyumas dan Ka Basarnas Cilacap melakukan koordinasi dan evaluasi operasi SAR hari pertama di area penambangan emas di Desa Pancurendang, Ajibarang, Rabu sore (26/7/2023).-DIMAS PRABOWO/RADAR BANYUMAS-

BANYUMAS, RADAR BANYUMAS - Terjebaknya 8 penambang di dalam tambang emas yang ada di Desa Pancurendang Kecamatan Ajibarang, cukup menyita perhatian. Pasalnya, keberadaan tambang emas yang ada di wilayah tersebut diketahui merupakan tambang emas ilegal, dan kini terus diproses.

Tambang emas yang diketahui mulai beroperasi tahun 2014 tersebut ternyata belum memiliki ijin. Ditambah lagi dengan adanya kejadian yang menyebabkan 8 orang penambang terjebak dan tidak dapat keluar. Hal itu dikarenakan minimnya keselamatan kerja yang ada di kompleks pertambangan tersebut.

Tim gabungan pun dari unsur TNI Polri, Basarnas, BPDB dan relawan saat ini masih berjibaku untuk mengevakuasi para korban yang terjebak, yang sudah memasuki hari kedua pada Kamis (27/7/2023).

BACA JUGA:Akui Tak Berani Hentikan, Begini Kata Kades Pancurendang Soal Tambang Emas Ilegal Tempat 8 Penambang Terjebak

Sementara itu, di luar proses evakuasi penambang yang terjebak, Polresta Banyumas dengan stakeholder terkait terus melakukan koordinasi dan evaluasi, terkait keberadaan tambang emas ilegal yang ada di Desa Pancurendang, Ajibarang tersebut.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu mengatakan, untuk saat ini aktivitas seluruh lapak penambangan di wilayah tersebut telah ditutup.

"Aktivitas penambangan kita tutup, saat ini 18 orang yang sudah kita mintai keterangan. Semua masih kita periksa sebagai saksi terkait dengan kejadian ini," ungkap Kapolresta.

BACA JUGA:Sampai Sore Masih Belum Ada Hasil, Proses Evakuasi 8 Penambang Emas di Pancurendang Dilanjutkan Besok Pagi

Dijelaskan, pihaknya pernah melakukan penindakan pada tahun 2021.

"Tentunya kita sudah pernah melakukan penindakan di tahun 2021. Nanti kita ke depan bersama dengan Forkompinda menindaklanjuti ini supaya kejadian  tak berulang dan nanti kita rapatkan dengan forkompinda," jelasnya.

Apalagi menurutnya, 80 persen dari masyarakat sekitar penambangan bergantung pada mata pencaharian penambangan rakyat tersebut.

"Dan memamg seperti kita ketahui di desa Pancurendang ini 80 persen masyarakat berharap hidup dari tambang, jadi itu juga menjadi bahan evaluasi kami dan kedepan kita harapkan kejadian tidak terulang lagi," tutupnya. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: