Akui Tak Berani Hentikan, Begini Kata Kades Pancurendang Soal Tambang Emas Ilegal Tempat 8 Penambang Terjebak

Akui Tak Berani Hentikan, Begini Kata Kades Pancurendang Soal Tambang Emas Ilegal Tempat 8 Penambang Terjebak

Kapolresta Banyumas mengecek lokasi kejadian delapan penambang emas terjebak dalam lubang galian di area penambangan rakyat di Desa Pancurendang, Ajibarang, Rabu (26/7/2023).-DIMAS PRABOWO/RADARMAS-

BANYUMAS, RADAR BANYUMAS - Keberadaan tambang emas ilegal tempat 8 penambang terjebak di Desa Pancurendang Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas diketahui mulai beroperasi sejak tahun 2014 lalu.

Tanah dengan luas yang diperkirakan 2 hektare tersebut, menjadi area penambangan rakyat dan menyerap ratusan tenaga kerja yang mayoritas berasal dari luar Banyumas.

Kepala Desa Pancurendang, Narisun mengatakan keberadaan tambang tersebut telah ada sebelum ia menjabat menjadi kepala desa. Yakni pada akhir tahun 2015 lalu.

BACA JUGA:8 Orang Terjebak di Tambang Emas Ilegal di Pancurendang Ajibarang, Kapolresta Prioritaskan Evakuasi Korban

"Ini sudah mulai ada pertambangan rakyat, tapi disitu kami juga dengan perangkat desa sering memberikan imbauan supaya jangan diteruskan," katanya, Rabu (25/7/2023).

Pihak desa sudah berkali-kali memberikan imbauan agar aktivitas penambangan tidak diteruskan. Akan tetapi karena juga menyerap tenaga kerja masyarakat sekitar, membuat pemdes pun dilematis.

"Tapi nyatanya itu kan menjadi penghasilan ekonomi masyarakat sekitar. Jadi saya tidak berani secara tiba-tiba karena itu menyerap tenaga kerja yang banyak," tambahnya.

BACA JUGA:Ternyata Tambang Emas Ilegal Tempat 8 Penambang Terjebak di Ajibarang Sudah Beroperasi Sejak Tahun 2014

Dijelaskannya, selain menyerap 50 pekerja dari masyarakat sekitar, juga menyerap mayoritas pekerja dari luar Banyumas.

"Karena yang sangat berani (melalukan penambangan, red) seperti yang ada sekarang, ya dari daerah Jawa Barat lah. Jadi mayoritas dari sana," terangnya.

Menurutnya, terdapat ratusan penambang dilahan seluas 2 hektar diarea penambangan tersebut.

"Lokasi keseluruhannya ada sekitar 2 ha, sistemnya bagi hasil antara penambang dan pemilik lahan," paparnya. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: