Satpol PP : Alat Peraga Kampanye Tidak Boleh Dipasang di RTH dan Alat Kelengkapan Jalan

Satpol PP : Alat Peraga Kampanye Tidak Boleh Dipasang di RTH dan Alat Kelengkapan Jalan

Salah satu atribut bendera parpol berdiri mengelilingi bundaran TRAP Purwokerto, Jumat (21/7/2023).-AHMAD ERWIN/RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID- Sejumlah alat peraga kampanye (APK) mulai marak bermunculan di sejumlah tepi jalan maupun persimpangan jalan di Kabupaten Banyumas. Selain baliho, sejumlah bendera parpol juga masih berdiri seperti yang terlihat di bundaran Taman Rekreasi andhang Pangrenan.

Sejumlah alat peraga kampanye (APK) seperti baliho dan bendera ini terpasang, walaupun masa kampanye yang ditetapkan KPU baru akan dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Dikonfirmasi terkait hal itu, Kabid P2D Satpol PP Banyumas, Edy Purbowo mengatakan, akan segera melakukan koordinasi dengan KPU maupun Bawaslu.

BACA JUGA:Pelanggaran Alat Peraga Kampanye, Bawaslu Sebut Saat Penindakan Masih Ranah Pemkab

"Ini terkait alat-alat peraga kampanye, nanti kita akan koorindasi dengan Bawaslu dan KPU mengenai penanganannya," katanya, Sabtu (22/7/2023).

Ditegaskannya, sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.

Pada intinya setiap pemasangan atribut parpol maupun alat peraga kampanye di Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan alat kelengkapan jalan seperti LPJU dan APILL ialah hal yang dilarang.

"Yang jelas kalau masang di RTH atau alat kelengkapan jalan memang tidak boleh," jelasnya. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: