Tak Memiliki Izin, Puluhan Banner Reklame Ditertibkan Satpol PP Cilacap

Tak Memiliki Izin, Puluhan Banner Reklame Ditertibkan Satpol PP Cilacap

Petugas Satpol PP saat menertibkan banner tak berijin di jalan protokol wilayah kota Cilacap, Selasa (11/6/2024).-JULIUS/RADARMAS-

CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Sejumlah banner atau reklame yang terpasang tanpa izin di beberapa jalan protokol wilayah kota Cilacap, ditertibkan oleh jajaran Satpol PP Kabupaten Cilacap.

Kegiatan tersebut sebagai tindak lanjut penegakan Perda terkait Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) yang menjadi tugas dari Satpol PP.

"Selain melaksanakan tugas, kita juga mendapatkan laporan dari masyarakat adanya banner yang mengganggu keindahan wilayah kota dan tidak memiliki ijin," kata Kasatpol PP Cilacap Luhur Satrio Muchsin, Rabu (12/6/2024).

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 11 personil Satpol PP dibantu petugas Satlinmas diturunkan dengan menyasar 5 jalan protokol yang menjadi obyek laporan masyarakat.

BACA JUGA:50 Ribu Warga Berpotensi Alami Krisis Air Bersih, Ini Upaya BPBD Cilacap

BACA JUGA:Pedagang Minta Pasar Kroya Cilacap Segera Dibangun

"Kita sasar di Jalan Bromo, Jalan Soetomo, Jalan Cerme, Jalan Gatot Subroto dan Jalan S.Parman. Pada jalan-jalan itu memang banyak bertebaran banner atau spanduk tak berizin," lanjut Kasatpol.

Sebanyak 35 buah spanduk komersil dan 14 buah spanduk non-komersil berhasil ditertibkan. Spanduk - spanduktersebut telah diamankan di Kantor Satpol PP Kab. Cilacap.

"Total 49 buah banner kita tertibkan dan kita amankan di kantor Satpol PP, Jika para pemilik hendak mengambil dapat mendatangi kantor Satpol PP," pungkasnya. (jul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: