Soal Masa Jabatan Kades, Tunggu Terbit Regulasi Pusat

Soal Masa Jabatan Kades, Tunggu Terbit Regulasi Pusat

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ratusan Kades terpilih dari Pilkades serentak akhir tahun 2022 lalu. (Amarullah Nurcahyo/Radar Banyumas)--

PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.CO.ID- Revisi Undang- Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, masih berproses di pemerintah pusat dan stakeholder terkait. Tidak bisa berandai-andai misalnya masa jabatan akan berlaku surut untuk kades yang masih menjabat saat ini dan pengaruh lainnya.

Kabag Pemerintahan Setda Purbalingga, Erawati Takarina mengungkapkan, saat ini RUU tersebut masih dalam tahap pembahasan DPR RI. Akan ada pembahasan lagi dengan eksekutif.

"Kami belum ada dasar apalagi berspekulasi, jika masa jabatan yang baru akan berlaku surut untuk kades yang masih menjabat. Tunggu saja penetapan dan diundangkan," katanya, Sabtu 22 Juli 2023.

Misalpun akhirnya berlaku surut atau tidak, nantinya tergantung isi pasalnya. Kemudian saat ditetapkan klausul berlaku surut, tentunya akan diatur lagi batas waktu.

BACA JUGA:Nasib Jembatan Merah Purbalingga, Tunggu Persoalan Hukum di Polda Jawa Tengah Selesai

"Jangan spekulasi sendiri. Para kades jelas sudah memahami dan sangat cepat dalam mengakses informasi ini dari pusat. Jadi tunggu saja hasilnya," tambahnya.

Kepala Dinpermasdes Kabupaten Purbalingga, Ato Susanto juga mengungkapkan regulasi itu atau RUU urusan pemerintah pusat. Pihaknya belum menerima informasi lebih detil soal isi maupun aturan yang akan disepakati.

"Saya belum begitu paham soal itu. Itu kebijakan pemerintah pusat. Apapun hasilnya, kami laksanakan," tegasnya.

Seperti diberitakan, Paguyuban Kepala Desa Wirapraja Kabupaten Purbalingga menilai masih butuh waktu untuk penetapan RUU Desa. Ketua Paguyuban Kades Wirapraja Kabupaten Purbalingga, Karsono meyakinkan ada kemungkinan jika ditetapkan, revisi UU itu berlaku surut. Artinya kades yang saat ini masih menjabat per 6 tahun, bisa beralih mengikuti aturan terbaru. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: