Gadaikan Motor Teman Untuk Main Judi Online, Pemuda Asal Kecamatan Sumbang ditangkap di Cilacap

Gadaikan Motor Teman Untuk Main Judi Online, Pemuda Asal Kecamatan Sumbang ditangkap di Cilacap

Tersangka YRH saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Nusawungu, Rabu 19 Juli 2023.-Humas Polresta Cilacap untuk Radarmas-

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Aksi nekat dilakukan oleh YRH (23) Warga Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas. Karena kecanduan bermain judi online, YRH nekat menggadaikan sepeda motor milik Wakhid (24) warga Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap.

Antara korban dan tersangka merupakan teman baik. Ketika tersangka meminjam motor dengan alasan untuk menjenguk anaknya, maka tanpa curiga, korban meminjamkan.

"Tersangka meminjam motor korban dengan dalih untuk menjenguk anaknya, tapi selama 3 hari lebih belum dikembalikan," kata Kasi Humas Polresta Cilacap, Iptu Gatot Tri Hartanto, Kamis (20 Juli 2023).

BACA JUGA:Penyelam Kopaska Turun Tangan Identifikasi Temuan Ribuan Amunisi di Perairan Nusakambangan

Korban pun mencari informasi keberadaan YRH beserta motor yang dipinjamnya kepada teman-teman tersangka. Dan dia mendapat kabar bahwa motor korban telah digadaikan oleh tersangka.

"Lalu, korban menemui kerabat dari YRH dan benar bahwa motornya telah digadaikan untuk bermain judi online," lanjut Iptu Gatot.

Menyadari telah ditipu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nusawungu. Segera dilanjutkan dengan penyelidikan serta pengejaran terhadap tersangka.

BACA JUGA:Bawa Senjata Tajam, 16 Remaja Asal Cilacap Diamankan di Mapolsek Wangon, Diduga Hendak Tawuran

"Korban menderita kerugian sekitar Rp 12,5 juta. Sedangkan tersangka berhasil diamankan dan diproses lebih lanjut," beber Iptu Gatot.

Kepada tersangka, dijerat dengan pasal 372 KUHP Juncto Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. (jul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: