Pencairan Dana Operasional Pemdes Tahap 2 Tidak Bisa Bersamaan, Ini Penjelasannya

Pencairan Dana Operasional Pemdes Tahap 2 Tidak Bisa Bersamaan, Ini Penjelasannya

Bupati dan jajaran beberapa bulan lalu saat kunjungan ke Kecamatan Padamara bersama para kades. Amarullah Nurcahyo/Radar Banyumas/dok)--

PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.CO.ID- Pencairan dana 3 persen untuk Dana Operasional Pemerintah Desa (Pemdes) tahap 2 tahun 2023 ini tidak bisa bersamaan. Dana yang diambilkan dari Dana Desa (DD) tahun ini sangat tergantung penyelesaian laporan penggunaan DD tahap sebelumnya.

 

Ketua Paguyuban Kades Wirapraja Kabupaten Purbalingga, Karsono, Senin 17 Juli 2023 mengungkapkan, Juli ini seharusnya bagi desa yang sudah klir laporannya bisa mengakses lagi pencairan dana operasional.

 

"Saya tidak bisa memastikan berapa desa sudah mencairkan tahap 2. Yang jelas tidak semua desa melaporkan dan jadwal tidak bareng," katanya.

 

Lebih rinci dijelaskan, termin DD ada dua versi. Bagi desa berkembang ada 3 termin, yaitu  termin pertama 40 persen dan termin kedua 40 persen serta termin ketiga 20 persen.

 

BACA JUGA:Digelar Akhir Pekan ini, Enam Venue Ditunjuk Jadi Tuan Rumah Liga Askab PSSI Purbalingga 2023

 

Sedangkan versi lainnya atau bagi desa Mandiri hanya dua termin. Termin pertama 60 persen dan termin kedua 40 persen.

 

"Yang harus ditegaskan, dana itu bukan untuk kepala desa, tapi dana operasional pemerintah desa. Jadi bukan untuk kepentingan pribadi," tegasnya. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: