Wabah Antraks di Gunungkidul, Dinpetan Perketat Pemberlakuan SKKH Ternak Sapi

Wabah Antraks di Gunungkidul, Dinpetan Perketat Pemberlakuan SKKH Ternak Sapi

Pemeriksaan hewan ternak yang dilakukan petugas Dinpertan. (ADITYA/RADARMAS)--

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Dinas Pertanian (Dinpertan) Kabupaten Purbalingga melarang peternak membeli bibit ternak sapi, dari wilayah Gunungkidul, Jogjakarta.

Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi masuknya potensi penyakit antraks, yang tengah mewabah di wilayah tersebut.

Hal yang sama juga diberlakukan bagi pengusaha pemotongam hewan ternak sapi, agar tak membeli dari wilayah tersebut.

Kepala Dinpertan Kabupaten Purbalingga Mukodam mengatakan, pihaknya belum mengeluarkan surat resmi terkait larangan masuknya hewan ternak dari Gunungkidul.

BACA JUGA:Pinggiran Alun-Alun Purbalingga Ditutup Pita Larangan Kuning, Ada Apa

Pihaknya masih menunggu arahan dari pemerintah Provinsi Jawa Tengah, yakni Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah, terkait hal itu.

"Tentunya kami akan mengikuti, jika sudah ada arahan dari provinsi," katanya, Selasa, 11 Juli 2023.

Dia menambahkan, pihaknya masih baru melakukan langkah antisipatif dengan upaya sosialisasi kepada para peternak, terkait langkah antisipatif mewabahnya penyakit antraks di Gunungkidul.

Dia mengungkapkan, di Kabupaten Purbalingga tidak ada pasar hewan ternak sapi. Sehingga, peluang masuknya hewan ternak sapi dari Gunungkidul ke Purbalingga.

Meski demikian pihaknya tetap melakukan langkah antisipatif masuknya hewan ternak sapi dari Gunungkidul.

BACA JUGA:Besok Pengumuman PPDB, Siswa Baru Tak Perlu Keluarkan Biaya Saat Daftar Ulang

Yakni, dengan melakukan pengetatan pemberlakuan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) bagi hewan ternak sapi, yang masuk ke Purbalingga.

Diketahui, hingga saat ini di Wilayah Jawa Tengah masih aman. Termasuk wilayah Jawa Tengah barat selatan termasuk wilayah Banyumas Raya. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: