552 Bacaleg Kabupaten Purbalingga Harus Lengkapi Berkas, Ini Rinciannya

552 Bacaleg Kabupaten Purbalingga Harus Lengkapi Berkas, Ini Rinciannya

KPU saat menerima berkas dari Bacaleg melalui parpol. (KPU Purbalingga untuk Radarmas)--

PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.CO.ID- Sebanyak 552 bakal calon legislatif (Bacaleg) Kabupaten Purbalingga harus melengkapi berkas di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga. Pada 9 Juli kemarin, ratusan berkas dari 15 partai politik (parpol).

 

Ketua KPU Kabupaten Purbalingga, Eko Setiawan, Senin 10 Juli 2023 menjelaskan, pihaknya telah melaksanakan tahapan penerimaan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Purbalingga sejak tanggal 26 Juni sampai 9 Juli 2023. 

 

"Bertempat di aula kantor, kami menerima total pengajuan 552 dokumen calon dari 15 partai politik di Kabupaten Purbalingga" rinci Eko.

 

Lebih lanjut dikatakan, ada dua partai politik mengajukan perbaikan dokumen persyaratan calon pada Sabtu 8 Juli 2023 lalu. Masing- masing Partai Hanura dan Partai Ummat. Sedangkan 13 partai politik mengajukan perbaikan dokumen persyaratan di hari Minggu 9 Juli 2023 kemarin. 

 

BACA JUGA:Jelang Dibuka Feeder Umrah, Rambu Lalin Jalur Bandara JBS Purbalingga Lengkap

 

Partai politik yang mengajukan perbaikan dokumen di hari akhir masa pengajuan diantaranya PSI, PKB, Partai Gerindra, Partai Golkar, PDIP, Partai Demokrat, Partai Gelora, PKS, Partai Nasdem, PAN, Partai Perindo, PPP, dan PKN. 

 

Hingga ditutupnya masa penerimaan pada pukul 23.59 WIB, PBB dinyatakan tidak menyerahkan perbaikan dokumen syarat calon. Sedangkan Partai Garuda sejak awal masa pengajuan dokumen persyaratan dinyatakan tidak mengajukan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Purbalingga. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: