Rudi, Pelaku Pembunuhan Tujuh Bayi di Tanjung Ditetapkan Sebagai Tersangka

Rudi, Pelaku Pembunuhan Tujuh Bayi di Tanjung Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu menunjukan alat bukti berupa cangkul yang biasa digunakan tersangka, untuk menggali dan menguburkan bayi hasil hubungan gelapnya dengan anak perempuannya saat konfrensi pers di Pendopo Mapolresta Banyumas,-DIMAS PRABOWO/RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Rudi (57), ayah kandung E (25) dan juga ayah dari tujuh bayi yang empat kerangka yang tulangnya ditemukan di RT 1 RW 4 Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, ditetapkan sebagai tersangka. 

Rudi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap tujuh bayi hasil hubungan darah atau inses, dengan anak kandungnya, E. 

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu mengatakan, Rudi ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap lima saksi. 

"Ada lima orang saksi. Baik dari saksi pemilik lahan, pekerja, termasuk juga saudara E, E, maupun saudari S (ibu kandung E, red). Kita kaitkan atau korelasikan dengan keterangan tersangka atas nama Rudi," ungkap Kapolresta saat konferensi pers di Pendopo Mapolresta Banyumas, Selasa (27/6/2023). 

Dijelaskan, dari hasil pemeriksaan, Rudi mengakui bahwa kerangka-kerangka bayi yang terkubur adalah anak kandung atau hasil hubungan insesnya dengan E. 

"Hasil keterangan saudara Rudi benar bahwa itu merupakan hasil hubungan dia dengan anak kandungnya. Kejadian ini bermula di tahun 2013 sampai tahun 2021, sampai 7 kali (E melahirkan, red) lalu dimakamkan setelah dibunuh," jelasnya.

BACA JUGA:Polresta Banyumas Kerahkan Anjing Pelacak, Sisir Tiga Kerangka Bayi yang Belum Ditemukan di Tanjung

Atas perbuatannya, Kapolresta menuturkan, Rudi dijerat dengan pasal 340 KUHP. 

"Yang jelas perbuatan saudara Rudi ini berlanjut sampai tujuh kali. Ini kami jerat dengan pasal 340 KUHP, yaitu pembunuhan berencana dan juga akan sandingkan dengan undang-undang perlindungan anak di pasal 80," terang Kapolresta. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: